Jumat, 16 Agustus 2013

Beda Ijtihad, Utamakan Ukhuwah


SALAH satu persoalan yang masih menjadi sebab sulitnya umat Ahlus Sunnah bersatu atau mudah terjatuh pada pemikiran sesat adalah belum dipahaminya antara perkara furu dan ushul dengan baik. Ketika perkara ushul diyakini sebagai furu', maka yang terjadi adalah kesesatan. Seperti yang terjadi dalam Islam Liberal. Sebaliknya, jika perkara furu' dianggap ushul, maka yang terjadi adalah penghakiman takfir, dan tadhlil kepada saudara sesama Ahlus Sunnah.

Harus dipahami bahwa ijtihad ulama tidak berada pada wilayah ushul tapi furu'. Dalam persoalan ijtihad dilarang menghukumi kafir atau sesat pendapat lain di luar jama’atul muslimin. Jika berdebat, maka perdebatan itu haruslah atas dasar penjagaan terhadap persatuan Islam dan kasih-sayang (uluffah).

Adapun perselisihan dalam perkara furu jika diangkat sampai menimbulkan perdebatan panjang akan mengakibatkan perpecahan umat Islam. Imam al-Ghazali memberi nasihat penting, bahwa perdebatan (jidal) furu' akan membawa pada lingkaran kehancuran. Jidal dalam perkara tersebtu merupakan penyakit kronis yang menjadi sebab para ahli fikih jatuh pada persaingan tidak sehat (Ihya Ulumuddin I/41). Karena dalam jidal akan membangkitkan hawa nafsu, egoisme dan keangkuhan.

Dalam hal ini, Imam al-Ghazali mengatakan: “Coba perhatikan orang-orang yang senang mendebat lawan madzhab fikihnya pada masa sekarang, ketika lawan debatnya memenangkan maka orang-orang itu tersulut api dendamnya. Mereka merasa malu dan berupaya sekuat tenaga untuk menolak lawan debatnya dengan menjelek-jelekkan dan mencari-cari alasan agar kredibilitas lawan debatnya jatuh di hadapan masyarakat” (Ihya Ulumuddin I/44).

Karakter tersebut tumbuh dikarenakan kerusakan hatinya yang terserang penyakit sombong, riya, ‘inad (menolak kebenaran), dengki, hasud dan lain sebagainya. Padahal di kalangan imam mujtahid sendiri jauh dari sifat tersebut.

Dikisahkan, Imam Syafi’i pernah duduk bersimpuh di hadapan seorang bernama Syaiban al-Ra’i. Simpuh imam Syafi’i mirip seorang anak kecil yang duduk di majelis seorang Syaikh, karena ketawadhu’an sang Imam. Lalu Imam Syafii tidak malu untuk bertanya tentang beberapa soal. Maka, ada yang heran dengan perilaku Imam Syafii dan bertanya; “Bagaimana orang hebat seperti kamu bertanya kepada orang Baduwi yang ilmunya lebih rendah dari kamu”? Imam Syafii menjawab; “Sesungguhnya, dia memiliki sesuatu yang aku tidak mengetahuinya?”.

Karena itu, ketika berinteraksi dengan fikih, kita tidak boleh fanatisme buta. Seakan akan menempatkan posisi fikih itu sebagai ushul. Ini yang menimbulkan caci maki antar pengikut madzhab fikih. Yang diutamakan adalah persatuan dan kesatuan umat.

Aa beberapa hal yang perlu dipahami tentang perbedaan hukum fikih. Bahwasannya perbedaan dalam hal ini bukan hal baru, akan tetapi telah ada pada masa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memang ikhtilaf ini merupakan fenomena yang syar’i. Yang tidak syar’i itu adalah iftiraq. Karena iftiraq itu konteksnya perkara haq, batil, dlalal dan salamah.

Fenomena ikhtilaf fikih ini bukanlah bid’ah tapi memang begitulah adanya karakteristik syari’ah. Oleh sebab itu, selama fenomena ini masih dalam konteks ijtihad fiqhiyyah, maka ia diterima oleh syari’at dan para ulama salaf. Para ulama salaf dari kalangan Ahlus Sunnah mayoritas hanya berbeda dalam fatwa ijtihad fikih bukan akidah. Jika bedanya akidah maka urusannya adalah antara sesat dan tidak. Jika fatwa fikih persoalannya cuma pada penilain benar (shahih) dan salah (khata’).

Ikhtilaf furu telah terjadi setelah masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ikhtilaf ini sesuatu yang dianggap lumrah oleh generasi salaf. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. terkadang menjawab satu soal yang berbeda kepada para sahabat. Tapi bukan bertentangan.

Oleh sebab itu, ikhtilaf dalam furu’iyyah sesungguhnya merupakan bagian dari keindahan Islam. Para ulama salaf tidak pernah mengajarkan untuk menafikan madzhab fikih yang berbeda.

Mengikuti pada satu madzhab, merupakan keharusan, tapi dilarang untuk fanatik. Fanatik dengan memvonis madzhab fikih lainnya tidak benar dan sesat. Sebab, fanatisme madzhab fikih bukan etika ulama salaf, tapi karakter orang tidak berilmu. Fanatisme kepada madzhab fikih menimbulkan perpecahan yang tidak dikehendaki agama.

Syeikh Dr. Wael al-Zard, ahli hadis dari Universitas Gaza Palestina, pada beberapa hari lalu berkunjung ke Surabaya berpesan bahwa, sebab hilangnya al-Quds adalah khilaf nya(persilisihan) para pencari ilmu terhadap masalah fikih, di mana umat Islam tidak mungkin bersatu dalam urusan fikih.

Karena khilaf sangat kuat, di masa itu masalah qunut tidak qunut, masalah jahr atau sirr, masalah membaca al-Fatihah atau tidak, persoalan wajah wanita aurat atau bukan. Masalah-masalah ini menyebabkan stigma ahlu bid’ah, fasiq hingga tuduhan kafir. Di masa itu, perbedaan sangat menguat hingga sampai ke masjid. Hingga masjid memiliki mihrab 4, di antaranya mihrab untuk penganut Syafi’i, Hambali, Maliki dan Hanafi. Akibat khilaf fikih ini merembet dan menyebabkan perpecahan lebih besar. Bahkan antar penganut mazdhab tidak mau mengikuti (hidayatullah.com, 27/08).

Pada Rabu, 29 Juli 2013 Dr. Al-Zard berkesempatan berceramah di hadapan aktivis muda Surabaya. Ia menasihati agar umat Islam memikirkan hal-hal besar yang sedang dihadapi kaum Muslimin. Menurutnya, orang yang kesibukannya hanya memperdebatkan urusan-urusan kecil furu adalah orang yang wawasannya sempit. Ia menganjurkan untuk mempelajari seluruh pendapat-pendapat para ulama, agar wawasan luas dan bijak dalam menghakimi.

Pola-pola terburu-buru memperdebatkan hasil ijtihad ulama itulah yang dikritik oleh Imam al-Ghazali. Menurut Imam al-Ghazali, selama seorang mujtahid itu menggunakan dalil-dalil, maka tidak boleh dikafirkan. Karena kesalahan menggunakan dalil dan perbedaan pandangan politik bukanlah sebab seorang jatuh kepada kekafiran. Di sini yang diutamakan al-Ghazali adalah mendidik generasi-generasi Muslim agar mereka mengutamakan persatuan daripada fanatisme buta sehingga menyebabkan terpisahnya dari jamaah kaum Muslimin. Jika terdapat kesalahan ijtihad, maka persatuan lah yang harus diutamakan.

Karena itu, hal yang paling penting saat ini bukan memperdebatkan persoalan ijtihadiyah, hingga sampai saling menyesatkan. Satu sama lain menghujat penuh nafsu. Akan tetapi hendaknya umat Islam memahami tantangan terbesar yang dihadapi. Tantangan itu adalah kerusakan pemikiran yang menyebabkan rusaknya akidah.*

Penulis adalah peneliti InPAS Surabaya
 Rep: Anonymous sumber: hidayatullah.com

Ikhtilaf dalam Masalah Ijtihad


SYAIKHUL Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang orang-orang yang bertaklid kepada sebagian ulama dalam masalah ijtihad, apakah harus dingkari dan dijauhi? Beliau menjawab: “Alhamdulillah, dalam masalah-masalah ijtihad, barang siapa mengamalkan pendapat ulama tidak boleh diingkari atau dijauhi. Dan barang siapa mengambil salah satu dari dua pendapat juga tidak boleh dingkari, jika dalam sebuah masalah ada dua pendapat. Apabila seseorang mengetahui ada salah satu dari dua pendapat yang lebih rajih, maka hendaklah ia mengamalkannya, jika tidak maka dibolehkan dia bertaklid terhadap beberapa ulama yang bisa dijadikan rujukan untuk menjelaskan pendapat yang lebih rajih diantara dua pendapat, wallahu’alam.” (Majmu’ah Al Fatawa, vol. 20, hal. 115)

Beliau berkata di tempat lain:”Adapun ikhtilaf dalam permasalahan hukum, bisa lebih banyak lagi. Seandainya saja jika dua orang muslim ikhtilaf dalam suatu masalah dan keduanya saling menjahui maka tidaklah tersisa dari umat ini kemaksuman dan persaudaraan…” (Majmu’ah Al Fatawa, vol. 24, hal 96).

Syaikhul Islam dalam Khilaf Al Ummah fi Al Ibadat wa Madzhab Ahlu As Sunnah juga menyebutkan Imam Ahmad yang berpendapat bahwa membaca basmalah dalam shalat tidak perlu dengan jahr. Akan tetapi beliau membaca basmalah dengan jahr jika shalat di Madinah, karena penduduknya membaca basmalah dengan jahr. Qadhi Abu Yu’la Al Fara’ menjelaskan bahwa Imam Ahmad melakukan hal itu dalam rangka menjaga ukhuwah (Risalah Ulfah, hal. 48).
Larangan Berpecah-Belah

Salah satu penyebab perpecahan umat adalah imtihan (menguji) dengan penisbatan yang tidak berdasarkan nash. Seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah, yaitu dengan mengatakan kepada seseorang:”Kamu Shukaily atau Qarfandi?” Maka jika seseorang ditanya dengan pertanyaan seperti itu, jawabnya adalah:”Saya bukan Shukaili atau Qarfandi, akan tetapi saya muslim yang mengikuti Kitabullah dan sunnah rasul-Nya.”

Sebagaimana diriwayatkan, bahwa Ibnu Abbas ditanya oleh Muawiyah:”Kamu mengikuti millah Ali atau millah Utsman?” Beliau menjawab: “Saya tidak mengikuti millah Ali ataupun Utsman, akan tetapi saya mengikuti millah Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam.”

Begitu juga tidak diperbolehkan imtihan (menguji) dengan penisbatan yang sudah umum dipakai para ulama, seperti penisbatan kepada Imam (Al Hanafi, Al Maliki, As Syafi’i atau Al Hambali), yaitu dengan mengatakan: “Kamu Hanafi atau Maliki?” Juga penisbatan kepada guru ( Al Qadiri atau Al ‘Adawi), atau qabilah (Al Qaisi atau Al Yamani), atau negeri (Al Iraqi, Al Mishri atau As Syami). Juga tidak boleh berloyalitas atas nama-nama ini dan tidak pula menyakiti mereka yang bernisbah kepadanya. Adapun yang paling muliya di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa, tidak pandang dari thaifah mana pun dia (Lihat, Majmu’ah Fatawa, vol. 3, hal. 255).
Loyalitas Tidak Didasari Atas Penisbatan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah-rahimahullah- mengatakan: “Allah telah memberi kabar, bahwa orang mukmin memiliki loyalitas kepada Allah, rasul-Nya serta hamba-hamba-Nya yang mukmin. Mukmin di sini bersifat umum, barang siapa beriman maka dia disifati dengan sifat ini. Baik mereka yang menisbahkan diri, atas negeri, madzhab, thariqah atau yang tidak menisbahkan diri. Allah telah berfirman:”Dan laki-laki yang beriman serta perempuan yang berimana, sebagian mereka menjadi penolong sebagian yang lain.”(At Taubah: 71).

Ibnu Taimiyah juga menyebutkan beberapa hadits, salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari: “Permisalan orang-orang mukmin dalam kecintaan, kasih dan sayang atas sesama mereka seperti satu tubuh, jika salah satu dari anggota badan sakit maka seluruh badan ikut demam susah tidur.” (Lihat, Majmu’ah Al Fatawa, vol. 3, hal. 257)
Tawadhu’ Ibnu Taimiyah Kepada Ulama Madzhab Lain

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak hanya cukup berfatwa, lebih dari itu, amalan beliau mencerminkan apa yang beliau katakan. Ibnu Taimiyah tetap bisa bersikap obyektif kepada para ulama lain walaupun mereka berbeda pendapat atau madzhab. Meskipun beliau dalam banyak hal mengambil pendapat Madzhab Hambali akan tetapi beliau memiliki beberapa murid yang bermadzhab lain, seperti Ibnu Katsir (774 H) dan Imam Ad Dzahabi (748 H), keduanya bermadzhab Syafi’i.

Antara Ibnu Taimiyah dan Taqiyuddin As Subki (756 H) yang bermadzhab Syafi’i sering saling mengkritik lewat karya masing-masing, akan tetapi Ibnu Taimiyah tetap memuji karya-karya Taqiyuddin As Subki, dan beliau tidak memberi penghormatan kepada orang lain sebagaimana beliau menghormati Taqiyuddin As Subki (lihat, Tabaqat Asyafi’yah Al Kubra, vol.10, hal. 194).

Yang juga perlu dicontoh dari Ibnu Taimiyah adalah sifat tawadhu’ beliau terhadap ‘Alauddin Al Baji (724 H), salah satu ulama madzhab Syafi’I, mutakallim, yang mempunyai majelis perdebatan. Suatu saat mereka berdua bertemu, dan Al Baji berkata kepada Ibnu Taimiyah: ”Bicaralah, kita membahas permasalahan denganmu.” Akan tetapi Ibnu Taimiyah menjawab:”Orang sepertiku tidak akan berbicara di hadapan anda, tugasku adalah mengambil faidah dari anda.” (Tabaqat As Syafi’iyah Al Kubra, vol. 10, hal. 342)
Nasehat Ibnu Taimiyah

Syikhul Islam –rahimahullah- mengatakan: “Perpecahan umat yang telah menimpa para ulama, para masyayikh, umara’, serta para pembesarnya merupakan penyebab berkuasanya musuh atas mereka. Dan itu disebabkan karena mereka telah meninggalkan perintah untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya…”

Di tempat lain dijelaskan, bahwa Allah berfirman:”Dan hendaklah ada dari antara kamu satu golongan yang mengajak kepada kebaikan dan menyeru kepada hal yang ma’ruf serta melarang hal yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan.” Ibnu Taimiyah mengatakan:”Amar ma’ruf adalah memerintahkan untuk bersatu dan berkumpul adapun nahi mungkar adalah menegakkan hudud dengan Syari’at Allah.” (Lihat, Majmu’ah Al Fatawa, vol. 3, hal. 259).

Maka, marilah kita rapatkan shaff, kikis rasa ta’ashub pada diri kita, juga prasangka buruk terhadap yang lain, juga perasaan bahwa diri kita selalu dalam kebenaran dan yang lain selalu berada dalam kebathilan, juga klaim bahwa hanya kita yang memahami dien sedangakan yang lain hanyalah juhala’ yang tidak perlu didengarkan. Wallahu’alam bishowab.*
Rep: Cholis Akbar
Editor: Cholis Akbar
sumber hidayatullah.com

Minggu, 21 Juli 2013

Habib Rizieq: Syariat Islam Aceh Harus Bisa Jadi Contoh Bagi Indonesia

Santri Dayah.Com, Banda Aceh- Pemberlakuan syariat Islam di Aceh merupakan contoh bagi Indonesia. Jika gagal di Aceh, maka akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain yang menginginkan pemberlakuan syariat Islam. Sebaliknya, jika syariat Islam berjalan dengan baik di Aceh, maka provinsi lain akan meniru langkah Aceh dalam tegaknya syariat Islam.

Demikian, antara lain, penegasan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI), Habib Rizieq dalam Seminar Syariat Islam Penyelamat Umat Dunia Akhirat di Asrama Haji Banda Aceh, Minggu (21/4). Narasumber lain yang berbicara di depan ratusan kader FPI se-Aceh adalah Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Bina Hukum, Dr Munawar Djalil MA.

Habib Rizieq bicara berapi-api dalam pertemuan sekitar tiga jam itu. Ia menyampaikan materi terkait UUD 1945, konstitusi negara yang membolehkan syariat Islam berlaku di Indonesia. Ia ingin syariat Islam bukan hanya untuk Aceh saja, tetapi berlaku pula untuk provinsi lain di Indonesia. Pemberlakuan syariat Islam tidak akan mengganggu hak nonmuslim.

Saat ia katakan bahwa Aceh harus bersyariat Islam serta menjadi contoh bagi daerah lain, suara teriakan Allahu akbar dari peserta seminar di dalam ruangan asrama haji. Menurut Habib Rizieq, di Indonesia hukum pidana Islam belum berjalan, karena di Jakarta pemerintahnya belum bersyariat.

Oleh karena itu, pilih pemimpin atau anggota legislatif orang yang prosyariat Islam. “Kalau pemerintah dan legislatifnya orang yang pro syariat, maka insya Allah, syariat Islam akan menjadi landasan utama di Indonesia,” ujar Habib.

Aceh, kata Habib Rizieq barlabel Serambi Mekkah dan tempat Islam pertama datang. Mestinya Aceh menjadi imam dan lokomotif untuk mengajak provinsi lain menerapkan syariat Islam. “Kenapa pelaksanaan syariat Islam di Aceh penting, karena ini menjadi contoh di tingkat nasional. Kalau gagal, maka menjadi modal bagi kelompok antisyariat Islam untuk mengatakan pada daerah lain tak perlu minta syariat Islam. “Saya ajak seluruh konponen di Aceh jangan tinggalkan DSI untuk penerapan syariat Islam. Penerapan syariat Islam wajib berhasil,” katanya.

Menurut Habib, alasan yang sering dilontarkan bahwa syariat Islam melanggar HAM, tidak mendasar. Dalam konstitusi NKRI penerapan syariat Islam adalah konstitusional. “Syariat Islam harus berlaku di seluruh Indonesia untuk menuju NKRI bersyariat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Bina Hukum DSI Aceh, Dr Munawar Djalil memaparkan realitas penerapan syariat Islam di Aceh.

DSI, menurutnya, sudah membuat berbagai regulasi agar syariat Islam bisa berjalan sebagaimana mestinya. Tetapi, kalau implementasinya berjalan lamban maka DSI yang disalahkan. Padahal, penerapan syariat Islam menjadi tanggung jawab bersama.

Realitas lainm, ujar Munawar, pelaksanaan syariat Islam di Aceh banyak tantangan dari masyarakat Aceh sendiri dan pihak luar terutama opini sisi buruk syariat Islam. Ancaman syariat Islam yang disuarakan oleh kelompok antisyariat, antara lain, syariat Islam tidak relevan dengan kondisi zaman, tidak manusiawi, fan melahirkan masyarakat tanpa dosa dan syariat Islam mengancam integrasi nasional.

“Syariat Islam tidak mengedepankan sanksi dan tidak mengancam integrasi nasional,” ujar Munawar. Habib Rizieq berada di Aceh selama dua hari. Pada Minggu (21/4) malam ia mengisi tablig akbar di Dayah Tgk Chik di Leupung, Desa Ateuk Lam Ura, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, dan pada tanggal 22 April 2013 mengisi tablig akbar di Bireuen. [Photo Yuswardi/ Serambi Indonesia]

Adian Husaini: Sebagai Penerus Risalah, Umat Islam Harus Tegakkan Syariat Islam

JAKARTA, Muslimdaily.net - Dr. Adian Husaini mengatakan dalam diskusi dalam Silaturahmi Ulama Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Ahad (3/13), Indonesia ditegakkan oleh umat Islam dan para ulama.

Pakar Pemikiran dan Pendidikan Islam ini menegaskan bahwa para pejuang-pejuang di Indonesia mayoritas adalah para ulama yang telah melakukan perjuangan demi tegaknya syariat Islam di Indonesia.

"Mulai dari perjuangan Walisongo mengislamkan Nusantara hingga perjuangan tokoh-tokoh Islam di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) semua adalah umat Islam," katanya.

"Dalam forum BPUPKI, tokoh-tokoh Islam seperti Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, dan Ki Bagus Hadi Kusumo berhasil memasukkan nilai-nilai Islam dalam dasar negara Pancasila. Salahnya adalah tafsir Pancasila dibajak oleh kaum sekuler," kata Ketua Program Pascasarjana Pemikiran Islam UIKA Bogor itu di hdapan ratusan hadirin.

Adian juga menyampaikan, bahwa tugas MIUMI melanjutkan dan meyempurnakan apa yang telah diperjuangan oleh tokoh-tokoh Islam sejak dulu. MIUMI diharapkan menjadi lapis baru jaringan ulama sebagai pelanjut risalah kenabian.

"Indonesia ini ditegakkan oleh umat Islam dan ulama dengan tujuan untuk tegaknya aqidah dan syariat Islam. Salah seorang pengikut dan pembantu setia Pangeran Diponegoro dalam Perang Jawa, Kyai Mojo dahulu bertekad untuk terus berperang melawan Belanda dengan cita-cita menegakkan aqidah dan syariat Islam," tegas Adian Husaini di hadapan ratusan hadirin.

Lebih lanjut, Adian Husaini mengimbau agar para politisi Islam seharusnya mencontoh politisi Islam masa lampau dalam hal perjuangan dan kesederhanaan.

"Mereka (politisi Islam) harus konsisten suarakan dakwah Islam & hidup dalam kezuhudan. Politisi Islam seharusnya tidak hanya mengejar harta & 'kekuasaan' semata. Mrk harus hidup zuhud dan konsisten tegakkan Syariat Islam," kata Adian Husaini.

"Sekarang, menyatakan sebagai politisi Islam tapi tidak pernah mendakwahkan syariat Islam di parlemen. Lha ini bagaimana?" tanyanya retoris.

Acara Silaturahmi Ulama yang dikemas dalam bentuk talk show yang mengangkat tema ”Implementasi Peran Ulama Sebagai Waratsatul Anbiya Dalam Ketatanegaraan Indonesia” itu menghadirkan Dr. Hamid Zarkasyi (Ketua Umum Majelis Pimpinan MIUMI), Dr. Adian Husaini (Wakil Ketua MIUMI), dan Zaitun Rasmin, MA (Wakil Ketua MIUMI) sebagai pembicara dan Fahmi Salim sebagai moderator. [mzf]

*Keterangan gambar: Adian Husaini dan Fahmi Salim

Deklarasi penegakkan syariat Islam di Indonesia telah ada 1 abad yang lalu


JAKARTA (Arrahmah.com) – Keinginan masyarakat Muslim Indonesia untuk mempunyai wilayah dan masyarakat yang ditegakkannya syariat Islam didalamnya telah dideklarasikan satu abad yang lalu. Jauh sebelum negeri ini merdeka dari penjajahan Belanda. Haji Oemar Said Tjokrominoto yang mendeklarasikan itu lewat kongres Nasional Sarekat Islam (SI), tepatnya pada tahun 1334 H atau 1916 . Dalam sejarah tercatat bahwa umat Islam yang hadir pada kongres itu berjumlah 360 ribu. Cuplikan pidato HOS Tjokroaminoto dalam pidatonya mengatakan kecintaannya akan negeri Indonesia ini dan sangat menginginkan tegaknya syariah Islam di bumi pertiwi ini. “Kami mencintai bangsa kami dengan kekuatan ajaran agama kami yaitu Islam. Kami akan lakukan yang terbaik untuk mempersatukan sebagian besar dari bangsa kita. Kita mencintai tanah ini dimana kita dilahirkan,” demikian cuplikan pidato HOS Tjokroaminoto dalam kongres SI tahun 1916. Kongres Sarekat Islam ke 3 di Bandung disebut oleh HOS Tjokroaminoto sebagai Kongres Nasional Sarekat Islam. Karena Kongres Sarekat Islam ini menuju ke arah persatuan yang teguh dari semua golongan-golongan bangsa Indonesia yang harus dibawa pada tingkat kebangsaan. Dengan jalan evolusi, berusaha mencapai pemerintahan sendiri dan ditegakkannya syariat Islam. Mr. A.K. Pringgodigdo, dalam bukunya Sedjarah Pergerakan Rakyat Indonesia, menyatakan bahwa jumlah semua anggota Sarekat Islam pada waktu tahun 1916 adalah mencapai 800.000. Selanjutnya disebutkan bahwa pada waktu kongres Nasional Sarekat Islam di Bandung dihadiri oleh 360.000 orang utusan dari berbagai daerah. Angka ini disebutkan juga oleh Drs. Tirtoprodjo,S.H. dalam bukunya Sedjarah Pergerakan Nasional Indonesia. -

Minggu, 16 Juni 2013

Mengikuti Madzhab Tertentu, Haruskah?


Mengikuti Madzhab Tertentu, Haruskah?

Rep: Sholah Salim

MENGIKUTI madzhab fiqih tertentu, haruskah? Sebelum menjawab pertanyaaan tersebut perlu kita mengetahui sejatinya apa sebenarnya makna madzhab itu. Imam Al Mahalli menyatakan, bahwa madzhab adalah apa-apa yang dipilih oleh Imam As Syafi’i dan para pengikutnya terhadap hukum dalam berbagai masalah, sebagaimana disebutkan Imam Al Mahalli dalam Syarh beliau terhadap Al Minhaj. (lihat, Hasyiyatani Qalyubi wa Umairah, 1/7)
Dengan definisi di atas, jika disebut misalnya, “madzhab As Syafi’i”, maka yang dimaksud tidak hanya mencakup pendapat Imam As Syafi’i, namun juga pendapat para ulama mu’tabar pengikutnya.
Jika madzhab adalah produk berupa pendapat-pendapat hukum, tentu madzhab juga memiliki ushul (pijakan) atau dalil serta metodologi. Dimana dengan keduanya, maka terciptalah produk berupa pendapat-pendapat fiqih. Dan seluruh madzhab sepakat bahwa ushul adalah Al Qur`an, As Sunnah, ijma dan qiyas dan ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan perkataan shahabat, amal ahli madinah, istihsan, mashalih mursalah dan istishab. Demikian pula dalam hal metodologi “pengolahan” dalil, masing-masing madzhab memiliki ciri khas satu sama lain. Jika diandaikan bahwa madzhab adalah menu yang siap dikonsumsi yang berupa pandangan fiqih yang sudah matang, maka perlu adanya bahan untuk menu itu yang disebut ushul atau dalil, juga metodologi memasaknya. Seperti itulah gambar singkat mengenai apa itu madzhab fiqih.
Dengan gambaran tersebut, sejatinya mengikuti salah satu madzhab fiqih merupakan bentuk konsistensi terhadap ushul atau dalil juga terhadap metodologi, meski terkadang menghasilkan produk berbeda karena perbedaan tingkatan kemampuan yang menyebabkan terjadinya khilaf pendapat dalam satu madzhab.
Jika demikian, maka pertanyaan apakah seseorang itu harus mengikuti madzhab tertentu, sama dengan pertanyaan apakah seseorang itu harus konsisten mengikuti dalil atau ushul serta metodologi terntentu dalam mengambil kesimpulan dari dalil itu. Jadi haruskah seseorang itu konsisten? Dengan menjawab ini maka kita temukan jawaban pertanyaan “haruskah mengikuti madzhab tertentu dalam fiqih?”
Varian dalam Bermadzhab
Dalam realita, sejak masa salaf (madzhab-madzhab fiqih di masa salaf akan dibahas di kesempatan lain) hingga kini ulama mu’tabar hanya terbagi menjadi dua, yakni ulama mujtahid muthlak pengasas madzhab kemudian ulama  mengikuti madzhab mujtahid.
Mujtahid Muthlaq
Mereka yang memperoleh tingkatan paling tinggi dalam dunia keilmuan, khususnya berkenaan dengan syariat disebut sebagai mujtahid mutlak, atau mufti mustaqil (independen) Artinya, tidak terikat dengan madzhab. Bahkan mujtahid inilah perintis madzhab.  Mereka tidak hanya memiliki produk pemikiran yang berupa fiqih, tapi mereka juga menciptakan metode dalam menggali hukum-hukum syariat dari dalilnya. Orang-orang khusus ini semisal Imam Madzhab 4 serta ulama mujtahid mutlak lainnya, semisal Al Auza’i, At Tsauri, Al Laits juga 4 al Khulafa’ ar Rasyidun.
Mujtahid Madzhab
Selanjutnya tingkatan di bawah mujathid mutlak adalah mujtahid madzhab atau mujtahid mutlak ghairu mustaqil (tidak independen), yakni ulama yang tidak taqlid kepada imamnya, baik dalam pendapat atau dalilnya namun tetap menisbatkan kepada imam karena masih mengikuti metode ijithad imam. ( lihat, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzadzab, 1/72)
Dalam tingkatan ini, mulailah ulama itu bermadzhab pada madzhab mujtahid tertentu, hanya saja dengan cara konsisten kepada ushul dan metodologi yang ditetapkan imam madzhab, namun untuk masalah hasil, kadang bisa berbeda dengan imam. Merekalah yang dilarang taklid terhadap hasil ijtihad imam. Pada ulama derajat inilah diterapkan perkataan imam madzhab “hadits shahih adalah madzhabku” (baca, “Hadits Shahih Madzhabku”, Ditujukan kepada Mujtahid, juga :Hadits Shahih Madzhabku, Bukan untuk yang Belajar dari Terjemahan)
Ulama Syafi’iyah yang sampai pada derajat ini adalah Imam Al Muzani dan Al Buwaithi. Di kalangan muta’akhirin Imam As Suyuthi juga mengaku sampai pada derajat ini (lihat, Nihayah Az Zain, hal. 7 dan Bughyah Al Mustarsyidin, hal. 7)
Dalam madzhab Hanafi, ulama yang sampai dalam tingkatan ini adalah Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan yang merupakan murid Imam Abu Hanifah. (lihat,  Syarh ‘Ala Jami’ As Shaghir Al Laknawi, 1/7)
Dalam madzhab Maliki ulama yang sampai pada derajat ini adalah Imam Ibnu Qasim dan Asyhab. (lihat, Nail Ibtihaj, hal. 441)
Dalam Madzhab Hanbali yang menyatakan sampai pada derajat ini adalah Qadhi Abu Ali Al Hasyimi juga Qadhi Abu Ya’la. (lihat, Sifat Al Fatwa, Ibnu Hamdan, hal. 17)
Ashab Al Wujuh
Di bawah para ulama mujtahid madzhab ada ulama ashab al wujuh, yakni mereka yang taqlid kepada imam dalam masalah syara’, baik dalam dalil maupun ushul Imam. Namun, mereka masih memiliki kemampuan untuk menentukan hukum yang belum disimpulkan imam dengan menyimpulkan dan menkiyaskan (takhrij) dari pendapat Imam, sebagaimana para mujtahid menentukannya dengan dalil. Biasanya mereka mencukupkan diri dengan dalil imam. (lihat Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/73)
Dari para ulama yang mencapai derajat ini adalah Imam Al Qaffal dan Imam Abu Hamid atau Ahmad bin Bisyr bin Amir, mufti Syafi’iyyah di Bashrah. (lihat, Mukhtashar Al Fawaid Al Makiyyah, hal.53)
Dalam madzhab Hanafi, Abu Bakr Al Jashas digolongkan dalam kelompok ini. (lihat, Syarh Al Laknawi li Al Jami’ As Shaghir, 8/1)
Mujtahid Tarjih
Golongan ini juga disebut sebagai mujtahid fatwa, termasuk para ulama yang tidak sampai pada derajat ashab al wujuh, namun menguasai madzhab imam dan dalilnya serta melakukan tarjih terhadap pendapat-pendapat dalam madzhab. (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/73)
Perlu diketahui, dengan adanya mufti-mufti yang berada di atas tingkatan ini, dalam madzhab sudah banyak terjadi khilaf, baik antara imam dengan mujtahid madzhab juga disebabkan perbedaan kesimpulan para ashab al wujuh terhadap pendapat imam. Disinilah ulama pada tingkatan ini berperan untuk mentarjih. Namun tarjih masih dilakukan dalam ruang lingkup ulama dalam madzhab yang dianut, karena terikat dengan metodologi madzhab yang dipegang
Dalam madzhab As Syafi’i, mereka yang berada dalam tingkatan ini Imam Ar Rafi’i dan Imam An Nawawi (lihat, An Nihayah, hal. 7 dan Al Bughyah, hal. 7)
Mufti Muqallid
Tingkatan mufti dalam madzhab yang paling akhir adalah mereka yang menguasa madzhab baik untuk masalah yang sederhana maupun yang rumit. Namun tidak memiliki kemampuan seperti mufti-mufti di atasnya. Maka fatwa mufti yang demikian bisa dijadikan pijakan penukilannya tentang madzhab dari pendapat imam dan cabang-cabangnya yang berasal dari para mujtahid madzhab. (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/74)
Ibnu Hajar Al Haitami,  Imam Ar Ramli  dalam madzhab As Syafi’i termasuk kelompok mufti muqallid, walau sebagian berpendapat bahwa mereka juga melakukan tarjih dalam beberapa masalah. (lihat, Nihayah Az Zain, hal. 7 dan Bughyah Al Mustarsyidin, hal. 7)
Manusia Awam
Di atas adalah tingkatan kemampuan ulama yang memiliki otoritas dalam keilmuwan berkenaan dengan syariat, adapun untuk manusia awam, apakah harus terikat dengan madzhab tertentu? Pendapat yang shahih menurut An Nawawi dan Az Zarkasyi adalah tidak terikat dengan madzhab karena para sahabat tidak mengingkari kaum awam taklid siapa saja. (Bahr Muhith, 8/374)
Kita telah mengetahui tingkatan kemampuan para ulama mu’tabar seperti di atas dimana seluruhnya, kecuali mujtahid muthlaq mengikuti madzhab ulama mujtahid tertentu, dengan keistimewaan sesaui dengan kemampuannya.
Di Mana Posisi Kita?
Nah, ketika kita menilai bahwa kita harus konsisten terhadap dalil dan metodologi tertentu sebagaimana sikap para ulama mu’tabar, kita kemudian bisa mulai mengukur di mana posisi kita. Apakah kita sedang berada di posisi mujtahid muthlaq semisal Imam Abu Hanifah yang tidak terikat dengan madzhab mujtahid lain dan menyimpulkan nash-nash secara mandiri dengan metodologi sendiri? Atau mujtahid madzhab seperti Imam Al Buwaithi yang berijtihad dengan metode imamnya? Atau melakukan tarjih untuk pendapat dalam satu madzhab setingkat dengan Imam An Nawawi? Atau menguasai pendapat madzhab baik yang pelik maupun yang mudah namun dengan cara taklid seperti Imam Ar Ramli? Ataukah awam, yang memperoleh kemudahan untuk taklid siapa saja? Tentu, awam tidak memiliki otoritas dalam keilmuan, hanya menerima dari para ulama.*





Editor: Thoriq

Jihad fie Sabilillah Membebaskan dari siksa api neraka dan memasukakan kedalam syurga


Oleh: Ustadz Abu Muhammad Jibriel A.R (Arrahmah.com) –
Para ikhwah dan akhwat yang dicintai dan dirahmati Allah. Ketahulah bahwa kalimat Jihad fie sabilillah adalah wahyu Allah. Ayat-ayat nya didalam Al Qur’an hampir mencapai 300-16 ayat, melebihi ayat tentang shalat, puasa , zakat dan hajji. Sebagian besar umat Islam kurang bersahabat dengannya, berbeda dengan ayat-ayat shalat, zakat, puasa dan hajji. Akibatnya dikalangan ummat Islam ada yang benci, apriori bahkan cenderung takut dan menentang ayat-ayat jihad. Sebagai Muslim yang shalih tidak sepatuttnya memiliki sikap munafiq (satu wajah dua muka), artinya sebagian ayat Allah seperti shalat, puasa dan hajji sangat dicintai dan disanjung namun bila sampai kepada ayat jihad, marah benci dan menentang. Apakah ayat berikut ini tidak menjadikan hati kita merindui jihad fiesabilillah yang memiliki potensi membawa masuk kedalam syorga ? Firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat membebaskan kamu dari siksa yang amat pedih (neraka), yaitu kamu beriman kepada Allah dan Rasul Nya, lalu kamu berjihad dijalan Allah dengan harta dan jiwamu, yang demikian ini lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Kemudian Allah akan ampunkan dosa-dosamu, dan akan masukkan kamu kedalam sorga yang mengalir sungai-sungai dibawahnya, itulah keberuntungan yang besar.” (QS Shaaf 61:10-11). Alangkah indah dan bahagianya jika kaum Muslim mencintai dan beramal jihad sebagaiman cintanya kepada amalan hajji dan umrah, shalat dan puasa… Mari kita mendekatkan diri dengan amalan yang menjadi puncak ketinggain Islam ini, jihad fie sabilillah.Wallahu’alam bish showab