Senin, 01 Agustus 2016

DALIL PUASA DAWUD ?


Pertanyaan.
Adakah dalil tentang pensyariatan puasa Dawud? Bukankah itu merupakan syariat kaum terdahulu? Bolehkah kita mengamalkannya?
Jawaban.
Sebelumnya perlu kita ketahui, bahwa syari’at umat sebelum kita terbagi menjadi tiga:
Pertama : Syari’at umat sebelum kita, juga sebagai syari’at kita dengan ijma’ ulama’. Yaitu apa yang telah pasti berdasarkan syari’at kita (yakni al Kitab dan as Sunnah), bahwa itu merupakan syari’at umat sebelum kita, kemudian telah pasti pula berdasarkan syari’at kita bahwa itu merupakan syari’at kita. Seperti qishash, puasa, rajam, dan lainnya.
Kedua : Syari’at umat sebelum kita, bukan sebagai syari’at kita dengan ijma’ ulama’. Ini ada dua.
  1. Syari’at yang sama sekali tidak ditetapkan berdasarkan syari’at kita, seperti perkara-perkara yang diambil dari Israiliyyat (berita-berita dari Bani Israil). Seperti beban-beban (kewajiban-kewajiban) berat dan belenggu-belenggu (larangan-larangan) keras yang ada pada umat dahulu.
  2. Apa yang telah pasti berdasarkan syari’at kita bahwa itu merupakan syari’at umat sebelum kita, kemudian syari’at kita menasakhnya (menghapusnya).
Ketiga : Syari’at umat sebelum kita, yang diperselisihkan ulama, apakah sebagai syari’at kita atau bukan. Yaitu apa yang telah pasti berdasarkan syari’at kita (yakni al Kitab dan as Sunnah), bahwa itu merupakan syari’at umat sebelum kita, kemudian syari’at kita tidak menguatkannya dan tidak menghapuskannya.[1]
Adapun puasa Dawud, itu termasuk bagian yang pertama, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkannya. Banyak hadits yang menyebutkan masalah ini, di antaranya adalah sabda beliau:
أَحَبُّ الصَّلَاةِ إِلَى اللَّهِ صَلَاةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَكَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَيَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
Shalat (malam) yang paling dicintai oleh Allah adalah shalat Nabi Dawud Alaihissallam. Dan puasa (tathawwu’) yang paling dicintai oleh Allah adalah puasa Nabi Dawud Alaihissallam. Beliau biasa tidur separuh malam, dan beliau shalat malam pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya. Dan beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari. [HR Bukhari, no. 1131; Muslim, no. 1159, dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash].
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat Mudzakirah Ushul Fiqih, karya Syaikh Muhammad al Amin asy Syanqithi, hlm. 289-294; Ma’alim Ushul Fiqih, karya Muhammad Husain bin Hasan al Jizani, hlm. 230-233.


Sumber: https://almanhaj.or.id/5195-dalil-puasa-dawud.html

BOLEHKAH ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MASJID?


Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat digunakan untuk membangun masjid, melaksanakan firman Allah Ta’ala tentang keadaan ahli zakat wa fi sabilillah ?
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [at-Taubah/9 : 60]
Jawaban.
Sesungguhnya pembangunan masjid tidak masuk dalam lingkup kandungan makna firman Allah Subahanhu wa Ta’ala wa fi sabilillah karena makna yang dipaparkan oleh para mufasir (ahli tafsir) sebagai tafsir dari ayat ini adalah jihad fi sabilillah ; karena kalau kita katakan, Sesungguhnya yang dimaksud dari fi sabilillah adalah semua yang mengarah kepada kebaikan maka pembatasan pada firmanNya.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir
Menjadi tidak ada gunannya, padahal sebuah pembatasan seperti yang diketahui adalah penetapan hukum pada hal yang disebutkan dan menafikan selainnya. Apabila kita katakan, Sesunnguhnya wa fi sabilillah adalah semua jalan kebaikan, maka ayat itu menjadi tidak berguna, berkenaan dengan asal kata “innama” yang menunjukan adanya pembatasan.
Kemudian, sesungguhnya di dalam kebolehan pembelanjaan zakat untuk pembangunan masjid dan jalan-jalan kebaikan lainnya terdapat penelantaran kebaikan ; karena sebagian besar manusia dikalahkan oleh kekikiran dirinya. Apabila mereka melihat bahwa pembangunan masjid dan jalan-jalan kebaikannya boleh dijadikan tujuan penyaluran zakat, maka mereka akan menyalurkan zakat mereka ke sana, sedangkan orang-orang fakir dan miskin tetap dihimpit kebutuhan selamanya.
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]


Sumber: https://almanhaj.or.id/5238-bolehkah-zakat-untuk-pembangunan-masjid.html

MENAMBAH ZAKAT FITHRI DENGAN NIAT SEDEKAH


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkan menambah zakat fithri dengan niat sedekah ?
Jawaban.
Ya, diperbolehkan bagi seseorang untuk menambah zakat fithri dan berniat sedekah pada tambahannya itu. Dari dalil ini, apa yang dilakukan oleh sebagian orang sekarang ini yang berkewajiban sepuluh takar zakat fithri misalnya, dia membeli satu karung berisi beras yang isinya lebih dari sepuluh takar zakat fithri, dia keluarkan bersama-sama baik dari dirinya maupun dari penghuni rumahnya, perbuatan ini boleh apabila diyakini bahwa isi karung itu setara dengan kewajiban zakatnya atau justru lebih banyak ; karena takaran zakat fithri bukanlah suatu keharusan mutlak kecuali sekedar untuk diketahui standar ukurannya, apabila kita telah mengetahui ukuran yang terdapat di dalam karung ini lalu kita berikan kepada orang fakir maka tidak mengapa.
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]


Sumber: https://almanhaj.or.id/5268-menambah-zakat-fithri-dengan-niat-sedekah.html

MENINGGAL DUNIA DAN MEMILIKI TANGGUNGAN PUASA WAJIB


Pertanyaan.
Assalamu’alaikum pak ustadz, saya ingin bertanya apabila seseorang sakit pada bulan Ramadhan kemudian meninggal. Apakah sisa puasa yang belum sempat ditunaikan bisa dibayar puasa atau fidyah oleh anaknya.
Jawaban
Wa’alaikumssalam, sebelum menjawab pertanyaan ini, kami berdoa, semoga orang tua saudara yang meninggal dunia pada bulan Ramadhan dikaruniakan husnul khatimah dan semoga saudara dijadikan anak shalih yang akan senantiasa mendo’akan kedua orang tua.
Mengenai permasalahan yang saudara tanyakan, syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya juga tentang permasalahan yang hampir sama. Beliau rahimahullah menjawab bahwa orang sakit atau semisalnya yang terpaksa meninggalkan puasa itu terbagi menjadi tiga kelompok.
Pertama, kelompok yang tidak ada harapan udzurnya akan hilang atau tidak ada harapan sembuh dari penyakitnya. Dalam keadaan seperti ini, puasa orang-orang ini harus diganti dengan fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin sampai kenyang sebagai ganti dari satu hari puasa yang ditinggalkannya. Jika dua hari puasa yang ditinggalkan berarti memberikan makan kepada dua orang miskin sampai kenyang.
Kedua, kelompok yang ada harapan udzurnya akan hilang atau penyakit akan sembuh, tapi faktanya dia terus-menerus dalam keadaan sakit sampai akhirnya meninggal dunia. Terkait orang seperti ini, tidak ada kewajiban apapun, tidak kewajiban mengqadha juga tidak ada kewajiban memberi makan orang miskin
Ketiga, kelompok yang diberi kesembuhan dalam kurun waktu yang cukup untuk mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya, namun dia tidak kunjung memanfaatkan waktunya untuk mengqadha puasa yang ditinggalkannya sampai akhirnya ajal datang menjemput sementara puasa yang ditinggalkannya  belum juga diqadha’. Orang seperti ini, puasa yang ditinggalkannya diganti oleh walinya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa meninggal dan dia memiliki tanggungan puasa, maka walinya menggantikan puasanya itu”[HR al-Bukhari, no.1952 dan Muslim][1]
Terkait dengan kasus yang ditanyakan di atas, hanya para wali dan orang-orang terdekat yang mengetahui, apakah orang yang meninggal itu termasuk yang pertama, kedua ataukah ketiga dengan konsekuensi hukum yang telah dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa membimbing kita untuk tetap istiqomah menjalankan agama ini sampai kita diwafatkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam keadaan husnul khatimah.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat Fatawa Nur alad Darbi, 7/322


Sumber: https://almanhaj.or.id/5284-meninggal-dunia-dan-memiliki-tanggungan-puasa-wajib.html

PENGERTIAN HADITS DITUSUK JARUM DARI BESI ITU LEBIH BAIK

Pertanyaan.
Saya ingin menanyakan tentang derajat dan pengertian hadits berikut yang terjemahannya “sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani ? Syukran.
Jawaban.
Teks hadits yang ditanyakan adalah sebagai berikut:
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Hadits ini dengan jelas menunjukkan penegasan haramnya seseorang lelaki menyentuh wanita yang bukan mahramnya. Demikian juga sebaliknya, seorang wanita tidak boleh menyentuh lelaki yang bukan mahramnya. Ya, sekedar sentuhan terhadap lawan jenis yang tidak dihalalkan oleh ajaran Islam tidak dibenarkan. Tidak benar bila ada yang memaknai  kata ‘menyentuh’ yang terdapat dalam hadits di atas dengan pengertian ‘berhubungan badan dengan wanita yang tidak halal baginya’.
Masuk dalam larangan tersebut yaitu bersalaman antara lelaki dan perempuan, baik itu seorang Pak guru dengan siswinya, atau Ibu guru dengan siswanya, dan seorang lelaki dengan wanita dari kerabatnya yang bukan mahramnya, seperti sepupunya.
Dalam hal menyikapi larangan dan perintah syariat, seorang Muslim dan Muslimah wajib menaati Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Orang yang berkomitmen seperti ini bukanlah orang yangsyâdz (abnormal). Justru yang syâdz, sesuai pernyataan Syaikh al-‘Utsaimîn rahimahullah dalam fatwanya adalah orang yang melanggar perintah Allâh Azza wa Jalla . (kutipan dari Fatâwâ al-Mar`atil Muslimah hlm.544). Umat Islam wajib mengamalkan segala yang mendatangkan ridha Allâh Azza wa Jalla dan sejalan dengan petunjuk Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa salllam. Wabillâhit taufîq
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVIII/1436/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html

MAKMUM TERTINGGAL BACAAN AL-FATIHAH


Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA
Pertanyaan.
Ada yang mengatakan bahwa apabila si makmum ketinggalan al-Fatihahnya imam (fatihah jahr) meskipun ketinggalan basmalahnya saja, maka si makmum tidak mendapat rakaatnya dan harus menyempurnakannya setelah imam salam. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban.
Pendapat yang dikuatkan oleh Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authâr bahwa makmum itu harus mendapatkan imam membaca al-Fatihah secara lengkap. Pendapat ini beliau rahimahullah simpulkan berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak sempurna shalat seseorang yang tidak membaca al-Fatihah”
Menurut para Ulama’ hukum membaca al-Fatihah ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jenis shalat dan kondisi ketika saudara mendirikan.
  1. Jika saudara mendirikan shalat sirriyah (shalat yang bacaannya al-fatihah dan suratnya tidak dikeraskan) atau shalat sendirian tidak berjama’ah, maka ulama’ sepakat bahwa bacaan al fatihah adalah wajib, bahkan rukun shalat, setiap orang wajib membacanya.
  2. Jika saudara mendirikan shalat jahriyyah (shalat yang bacaannya al-fatihah dan suratnya dikeraskan) dan saudara sebagai makmum, maka para ulama’ berselisih pendapat, apakah makmum yang mendengar bacaan Imam wajib membaca al fatihah? Dan dalam maslah ini, pendapat yang lebih kuat menurut hemat penulis ialah makmum tetap berkewajiban membaca al fatihah. Saudara bisa membacanya seusai bacaan imam, atau disela-sela bacaan imam.
  3. Bila saudara shalat berjamaah namun saudara bergabung ke jamaah di tengah-tengah shalat, alias masbuq, maka selama saudara mampu menyelesaikan bacaan al fatihah, maka saudara wajib membacanya hingga selesai.
Namun bila saudara tidak mampu menyelesaikannya, karena imam telah mulai ruku’ maka saudara harus segera mengikuti imam yaitu ruku’ bersamanya, dan menghentikan bacaan saudara.
Pada kondisi semacam ini, para ulama’ bersilang pendapat, apakah saudara dianggap mendapatkan hitungan satu rakaat atau tidak mendapatkannya, karena saudara ruku’ sebelum menyelesaikan bacaan al fatihah?
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini ialah yang menyatakan bahwa saudara telah dianggap mendapatkan satu rakaat. Hal ini berdasarkan hadits sahabat Abu Bakrah Radhiyallahu anhu yang mendapatkan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sedang ruku’ maka beliau bergegas ruku’ sambil berjalan bergabung ke shaf barisan shalat guna mengikuti gerakan Nabi Shallallahu ‘alaihi was allam. Pada kisah ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan Sahabat Abu Bakrah  Radhiyallahu anhu untuk mengulang rakaat yang beliau tertinggal, namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengingatkan sahabat Abu Bakrah Radhiyallahu anhu agar tidak mengulangi sikapnya ruku’ di belakang shaf lalu berjalan menuju ke shaf. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
زادكَ اللهُ حرصاً ولا تَعُدْ
Semoga engkau bertambah rajin dan janganlah engkau mengulanginya lagi.” [al-Bukhari]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa jama’ah yang mendapatkan imamnya sedang membaca surat, tentu lebih pantas untuk dianggap telah mendapatkan rakaat tersebut. Terlebih Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
“Barangsiapa memiliki imam, maka bacaan imamnya adalah bacaannya”. [Ibnu Majah dan lainnya]
Sebagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمِنٌ
“Imam itu menanggung sedangkan muadzin itu adalah orang yang mendapatkan amanah (untuk menentukan waktu shalat)” [Abu Dawud dan lainnya].
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Sumber: https://almanhaj.or.id/5354-makmum-tertinggal-bacaan-alfatihah.html

BERSAMPO SAAT MANDI JUNUB


Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA
Pertanyaan.
Kepada redaksi Majalah As-Sunnah,saya punya pertanyaan sebagai berikut:
  1. Bolehkah menggunakan sabun dan shampo ketika mandi junub, dengan tujuan agar lebih bersih Dan untuk membantu agar yakin air telah merata ke seluruh bagian tubuh?
  2. Sah kah mandi seseorang jika hanya berniat mandi junub kemudian meratakan air ke seluruh rambut dan kulit, layaknya mandi biasa, tanpa berwudhu terlebih dahulu, namun dengan niat menghilangkan hadast besar?
Demikian pertanyaan saya,mohon jawabannya.terima kasih,Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jawaban.
  1. Mandi junub dengan menggunakan sabun dan shampo agar lebih bersih dan merata ke seluruh tubuh diperbolehkan dalam syari’at bahkan bisa menjadi sunnah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mandi sering menggunakan sidr (daun bidara). Apalagi tujuannya itu agar lebih bersih dan wangi, maka itu lebih dianjurkan lagi, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menyukai kebersihan dan menyukai wewangian. Dan yang terpenting, penggunaan sabun dan shampoo tidak bertentangan dengan syari’at mandi junub.
  2. Mandi junub dengan meratakan air ke seluruh tubuh tanpa diawali dengan berwudhu’ itu juga sah. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma ketika beliau Radhiyallahu anhuma bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi junub. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :
إِنَّمَا يَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكَ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍ ثُمَّ تَفِيْضِيْ عَلَى سَائِرِ جَسَدِكِ مِنَ الْمَاءِ فَإِذَا أَنْتِ قَدْ طَهُرْتِ
Kamu cukup menuangkan air di atas kepalamu sebanyak tiga kali kemudian setelah itu menyirami seluruh badanmu dengan air, dengan demikian berarti kamu sudah suci
[HR. Imam Ahmad dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam shahihul jami’ no. 2385]
Dalam hadits ini tidak dijelaskan kewajiban berwudhu’ sebelum mandi. Berdasarkan ini diketahui bahwa berwudhu sebelum mandi itu hukumnya sunnah.
Bahkan cara ini juga biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena itu ketika beliau ditanya tentang tata cara mandi janabah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
أَمَّا أَنَا فَأُفِيضُ عَلَى رَأْسِى ثَلاَثًا
Adapun aku, maka aku cukup menyiramkan air dari atas kepalaku sebanyak tiga kali”. [Muttafaqun ‘alaih]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Sumber: https://almanhaj.or.id/5357-bersampo-saat-mandi-junub.html