Rabu, 22 Januari 2014

PRAKTEK KEAGAMAAN DI SAUDI ARABIA DAN FAKTA YANG DIRASAKAN MASYARAKAT DI SANA

Oleh
Ustadz Abdullah Roy M.A
Masyarakat dunia bisa dipastikan mengetahui adanya Negara Saudi Arabia yang terletak di kawasan yang dikenal dengan Timur Tengah, dan mengenalnya sebagai satu-satunya negara yang menerapkan dan menetapkan Islam sebagai agama resmi negara. Tetapi sejauh mana pengetahuan masyarakat dunia selama ini terutama lantaran penerapan Islam? Berikut adalah catatan singkat yang dirasakan dan dilihat secara langsung, yang tentu tak terlepas dengan praktek keagamaan di Saudi Arabia. Dan ini merupakan sebagian kecil dari praktek tersebut. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk mengambil pelajaran yang baik dari yang kita lihat di Negara Saudi Arabia ini.
1.PENDIDIKAN
Kerajaan Saudi Arabia memisahkan antara sekolah laki-laki dan wanita sejak tingkat (SD). Yang demikian supaya anak-anak terbiasa dengan adab Islam dalam bergaul dengan lawan jenis. Siswi, sejak SD tidak dibolehkan memakai rok pendek. Siswi, dari kelas 1 sampai 3 SD masih diberi kelonggaran oleh sekolah dan keluarga untuk tidak memakai kerudung. Tetapi kalau sudah sampai kelas 4 dan kelihatan sudah besar dan bisa menimbulkan godaan maka sudah dibiasakan memakai kerudung ketika ke sekolah, meski pada asalnya tidak wajib sampai dia baligh. Berbeda jika Siswi sudah memasuki bangku setingkat SMP, ia sudah diwajibkan memakai cadar ketika sekolah. Siswi diajar guru wanita, sedangkan siswa diajar oleh guru laki-laki. Murid-murid dari TK dan SD sudah dibiasakan membaca dzikir pagi yang disyari’atkan ketika awal belajar.
Kurikulum sekolah di Saudi Arabia juga penuh dengan nuansa Islami. Hafalan al-Qur’an merupakan muatan tetap dari sejak TK sampai kuliah. Anak yang lulus SD minimal telah menghafal 2 juz dari belakang (juz 29 dan juz 30). Pelajaran agama dipisahkan dari hafalan al-Qur’an. Anak-anak sejak TK sudah diajarkan tiga landasan utama, yaitu: mengenal Allah, mengenal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengenal agama, tiga pertanyaan yang kelak kita ditanya tentangnya.
Pelajaran lainnya, seperti IPA, IPS, Matematika dan lain-lain tidak jarang materinya dikaitkan dengan agama. Misalnya, bagaimana mengenal Allah dengan melihat kekuasaannya di alam semesta, yang menunjukkan bahwa ilmu-ilmu tersebut tidak bertentangan dengan agama.
Di saudi terdapat sekolah SD yang memiliki prioritas al-Qur’an lebih daripada SD lainnya. Menerapkan jam hafalan lebih banyak. Dan SD seperti ini menjadi rebutan banyak orang. Setiap tahunnya, murid-murid SD ini mendapat beasiswa dari kerajaan.
2. KESEHATAN
Di saudi Arabia antara pasien laki-laki dan wanita dipisahkan. Demikian juga dokter laki-laki untuk laki-laki dan dokter wanita untuk wanita kecuali dalam beberapa keadaan darurat, atau keterbatasan tenaga medis. Sering ditemui saat menunggu pasien, para dokter di kamar-kamar praktek mereka membaca al-Qur’an. Komputer mereka terisi dengna murattal. Semuanya itu untuk memanfaatkan waktu supaya tidak terbuang sia-sia.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
Dan nikmat yang manusia banyak terlena di dalamnya, yaitu kesehatan dan waktu luang. [HR. Al-Bukhari]
Ada di antara dokter-dokter itu yang hafal al-Qur’an bahkan memiliki sanad al-Qur’an dan mengajarkannya kepada orang lain. Pagi bekerja sebagai dokter dan sore hari mengajar al-Qur’an di masjid. Tidak jarang mereka menasihati pasien untuk bertawakkal kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak bertawakkal kepada dokter atau obat. Mereka memahami bahwa dokter dan obat hanya sebab dan Allah Azza wa Jalla yang memberikan kesembuhan. Apabila kedatangan pasien anak kecil, terkadang anak-anak itu ditanya tentang hafalan al-Qur’annya sudah sampai mana.
Para dokter wanita memakai cadar adalah sesuatu yang biasa. Demikian pula dokter berjenggot tebal. Ketika shalat mereka menunaikan shalat berjama’ah kecuali dalam keadaan darurat yang mengharuskan keberadaannya bersama pasien.
3. SOSIAL
Orang-orang kaya di Saudi Arabia menyadari jika di dalam harta mereka terdapat hak orang lain. Banyak yayasan sosial yang berdiri untuk menjadi jembatan antara orang kaya dengan orang miskin dan yang membutuhkan, seperti pembagian zakat harta, sembako, alat-alat dan perkakas rumah tangga.
Orang-orang miskin dan membutuhkan yang mendaftar dan terpenuhi syarat-syaratnya akan mendapatkan kesempatan menerima bantuan. Banyak diantara orang-orang kaya tersebut yang mewaqafkan bangunan untuk tempat tinggal, mewaqafkan masjid, dan lain-lain. Mereka berlomba menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ada seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. [al-Baqarah/2:261]
Ketika Ramadhan tiba semakin terlihat kedermawanan mereka. Mulia dari berbuka puasa, membebaskan orang yang dipenjara karena terlilit hutang, membagikan pakaian untuk lebaran, shadaqah, dan lain-lain. Oleh karena itu, orang-orang miskin di Saudi tidak iri dengan orang-orang kaya. Dan orang kayapun tidak menghina si miskin. Masing-masing melaksanakan kewajibannya.
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُوْنُ فِي رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيْلُ
Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau sangat dermawan ketika Ramadhan saat ditemui Jibril. [Muttafaqun ‘alaih].
4. KEAMANAN
Hal yang sangat dirasakan di Negara Saudi Arabia ini adalah nikmat keamanan. Seseorang tidak takut melakukan perjalanan jauh sekeluarga pada malam hari kecuali kepada Allah Azza wa Jalla. Terminal-terminalnya jangan dibayangkan seperti di negara yang lain, yang sering terjadi tindak kriminal. Mobil-mobil pribadi di Saudi tidak perlu disimpan rapat-rapat di garasi. Pada malam hari barang-barang dagangan milik pedagang kaki lima di sekitar Masjid Nabawi dibiarkan tergeletak saja di luar dengan ditutup kain sampai pagi tanpa ada yang mengambilnya.
Al-hamdulillah, semua ini merupakan nikmat dari Allah karena mereka mau menerapkan syariat Islam. Masyarakat di Saudi ditanamkan rasa takut terhadap hari pembalasan, yang sedikit banyak mempengaruhi perilaku mereka sehari-hari.
5. AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR
Sepengetahuan penulis, Negara Saudi Arabia adalah satu-satunya negara yang memiliki polisi agama resmi yang tergabung dalam Haiah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Kedudukan mereka sejajar dengan polisi lain, dan berada di bawah Kementrian Dalam Negeri.
Haiah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar ini jangan disamakan dengan ormas yang ada di negara kita (Indonesia), karena Haiah di Saudi Arabia adalah bagian dari aparat negara. Mereka berstatus pegawai negeri, dan diberi kewenangan yang terbatas. Mereka tidak berseragam seperti angkatan lain, tetapi mereka lebih disegani daripada polisi keamanan.
Tugas polisi agama ini memberantas kemungkaran, baik dalam bidang aqidah, seperti pemberantasan tukang sihir, dukun dan lain-lain, maupun dalam bidang akhlak, seperti pemberantasan pacaran, minuman keras dan sebagainya. Disamping itu juga menerbitkan penegakan syiar-syiar Islam, seperti shalat berjamaah. Mereka melakukan patroli menjelang shalat untuk mengajak manusia mendirikan shalat berjamaah dan menghentikan kegiatan lain, seperti berdagang di toko-toko, pasar-pasar, pom bensin ataupun tempat lainnya. Begitu pula tempat-tempat atau acara-acara yang diperkirakan digunakan untuk bermaksiat akan dikirim pasukan dari pihak Haiah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, dan bagi warga yang melanggarnya akan dikenakan denda. Inilah yang membuat kokoh negara minyak ini.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada diantara kalian yang mengajak kepada kebaikan dan memerintah kepada perbuatan baik, dan melarang dari kemungkaran, dan merekalah orang-orang yang beruntung. [Ali ‘Imran/3:104].
6. DITEGAKKAN HUKUM ISLAM
Di Saudi Arabia, orang yang membunuh setelah melalui proses peradilan yang syar’i, akan mendapatkan qishash (pembalasan) bunuh –tentunya- dengan cara yang disyari’atkan. Yaitu dipenggal lehernya dengan pedang di hadapan orang banyak. Biasanya, sebelum dihukum mati, orang yang mendapat qishash ini dinasihati untuk bertaubat dan diingatkan tentang keutamaan akhirat di atas dunia. Adapun pelajaran bagi yang lain supaya tidak mudah menumpahkan darah manusia.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:179].
7. SALING MENDOAKAN
Diantara kebiasaan baik orang-orang Saudi Arabia adalah bila bertemu mereka akan saling mendoakan antara yang satu dengan lainnya. Seperti mendoakan agar senantiasa diberi keselamatan, keberkahan, rahmat dari Allah, dan lainnya. Kebiasaan saling mendoakan ini tentu membawa pengaruh terhadap keharmonisan hubungan diantara masyarakat.
8. TENTARA DAN POLISI BERJENGGOT
Di Kerajaan Saudi Arabia, kita akan terbiasa mendapatkan tentara dan polisi itu berjenggot, karena membiarkan jenggot bagi laki-laki merupakan kewajiban, dan ini umum baik yang polisi ataupun lainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوْا اللِّحَى
Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot. [HR al-Bukhari, dari Abdullah bin ‘Umar].
Demikian pula banyak diantara mereka yang memakai celana di atas mata kaki untuk mengamalkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النّارِ
Apa yang ada di bawah kedua mata kaki dari sarung ada di neraka.[HR al-Bukhari]
Banyak polisi-polisi yang berhenti mampir ke masjid-masjid untuk menunaikan shalat berjamaah. Ini semua tidak mengganggu tugas mereka. Beberapa waktu bahkan diadakan perlombaan hafalan al-Qur’an untuk kalangan polisi dan tentara.
9. SUPERMARKET
Apabila kita memasuki supermarket di Saudi Arabia maka kita tidak akan mendengarkan lagu-lagu di putar keras-keras. Kebanyakan tidak ada suara, atau terkadang yang diputar adalah murattal al-Qur’an. Lima belas atau tiga puluh menit sebelum waktu shalat tiba, para pembeli sudah diminta keluar meninggalkan supermarket untuk mengerjakan shalat.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Maka tegakkanlah shalat, sesungguhnya shalat adalah kewajiban yang sudah ditentukan waktunya. [an Nisa’/4:103].
10. AL-QUR’AN
Perhatian pemerintah Saudi terhadap al-Qur’an sangatlah besar. Mulai dari percetakan khusus al-Qur’an yang di dalamnya bergabung para Ulama dan Syaikh-Syaikh yang ahli dalam bidang al-Qur’an, penulisannya, cara membacanya, tafsirnya, dan lain-lain.
Tahfizh al-Qur’an juga semarak. Hampir setiap kampung terdapat masjid yang mengadakan halaqah tahfizh al-Qur’an, biasanya untuk anak laki-laki. Untuk laki-laki dewasa juga ada meski tidak sebanyak halaqah tahfizh anak-anak. Sedangkan untuk tahfizh wanita, baik anak-anak maupun dewasa diadakan di sekolah khusus tertutup bukan di masjid, kecuali di masjid besar seperti Masjid Nabawi, karena memang tempatnya memungkinkan.
Tahfizh al-Qur’an ini biasanya dilaksanakan setelah Ashar, karena waktu pagi untuk belajar di sekolah. Dan yang tidak sekolah pada pagi hari banyak diantara mereka yang memilih tahfizh pagi hari.
Di Saudi juga ada lembaga yang kegiatannya terfokus pada tahfizh bagi orang lanjut usia. Banyak diantara orang tua yang hafal al-Qur’an padahal umurnya sudah lebih dari 50 tahun.
11. SHALAT ISTISQA’
Ketika lama tidak hujan, biasanya ada perintah langsung dari pemerintah kepada masjid-masjid di seluruh penjuru negeri untuk mendirikan shalat Istisqa’, yaitu shalat minta hujan untuk meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
12. SHALAT JAMA’AH
Begitu adzan berkumandang, kantor-kantor, toko-toko dan pusat perbelanjaan segera tutup. Mobil patroli Badan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar mulai bergerak memasuki jalan dan gang di perkampungan. Dengan pengeras suara di tangan, mereka mengajak orang ke masjid, mengingatkan mereka yang masih sibuk dengan pekerjaan mereka, da menindak toko atau kantor yang belum tutup. Surat ijin usaha mereka bisa dicabut karena kesalahan itu. Kami tidak tahu, apakah ada pemandangan seperti ini di negeri lain? Para Ulama Saudi memang pada umumnya memfatwakan wajibnya shalat jamaah.
Di kampung tempat penulis tinggal yang tidak begitu padat, masjid memiliki tujuh shaf yang masing-masing bisa diisi sekitar tiga puluh orang. Saat shalat Maghrib dan Isya, seluruh shaf ini biasanya terisi penuh. Sedangkan di waktu shalat yang lain, biasanya terisi lebih dari setengah. Seorang jamah umrah yang pernah berkunjung mengatakan bahwa suasana shalat jamaah di sini seperti suasana shalat Ied di kampungnya. Mungkin di sedang berhiperbola, tapi bisa jadi juga dia benar.
13. STABILITAS NEGARA
Tidak berlebihan jika kami mengatakan bahwa Arab Saudi adalah salah satu negeri paling aman di dunia saat ini. Dahulu jalur haji merupakan jalur maut karena hadangan para perampok. Saat itu perjalanan haji adalah perjalanan yang menakutkan, sehingga saat berpamitan kepada handai tolan, mereka dilepas dengan kekhawatiran tidak akan bertemu lagi. Kondisi itu berubah setelah Raja Abdul Aziz –pendiri dinasti Saudi ketiga- menjadi penguasa Jazirah Arab. Beliau menugaskan setiap kabilah untuk menjaga keamanan wilayah masing-masing. Jika sampai ada jamaah haji yang dirampok atau dibunuh di suatu wilayah, beliau menghukum kabilah yang tinggal di wilayah itu. Sejak saat itu, jamaah haji bisa tenang dalam menjalani perjalanan ibadah mereka.
Pada masa sekarang, hampir-hampir tidak ada keluarga di Saudi yang tidak memiliki mobil, termasuk golongan miskin sekalipun. Bahkan hampir setiap pria dewasa memiliki mobil sendiri. Namun sebagian besar rumah tidak memiliki garasi. Mobil-mobil itu hanya mereka parkir di pinggir jalan. Begitu sepanjang waktu tanpa ada kekhawatiran hilang. Berarti tidak ada pencurian di sana ? Ada, tapi jarang, padahal kesempatan untuk berbuat jahat begitu besar.
Seorang kawan pernah memasuki terminal bus kota Jeddah –kota terbesar kedua- menjelang Shubuh dengan membawa tujuh koli bagasi sendirian. Namun ternyata dia tidak menemui gangguan apapun. Saat waktu shalat Shubuh tiba, dia pergi ke mushalla terminal dan meninggalkan barang sebanyak itu begitu saja di pinggir jalan dan barang itu tidak hilang. Bayangkan jika hal serupa terjadi di Jakarta atau Surabaya!
Bahkan saat banyak negara Timur Tengah yang lain dilanda gejolak dalam beberapa tahun belakangan, kemanan Arab Saudi tetap stabil, dan semoga terus demikian. Negeri ini seolah-olah merupakan negeri yang berbeda dengan lainnya. Saat pemberontakan di negara-negara tetangga di kobarkan dari mimbar-mimbar masjid, para khatib Arab Saudi serentak membela dan mendoakan kebaikan bagi Raja Abdullah dalam setiap mimbar Jumat.
Paparan ini mengingatkan kita akan janji Allah Ta’ala untuk para penegak tauhid, seperti dalam ayat-ayat berikut:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shaleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap mengibadahi-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”. [an-Nur/24:55]
الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ
Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. [al-An’am/6:82]
PENUTUP
Itulah sebagian dari apa yang kita lihat di negara Saudi Arabia. Kita tidak pungkiri bahwa kekurangan masih ada di sana-sini. Namun tidak diragukan juga bahwa dakwah tauhid yang dirintis syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab telah membuahkan hasil yang manis. Mereka yang ingin menegakkan syariat Islam hendaknya mengambil teladan dari perjalanan dakwah beliau. Kesempurnaan hanya milik Allah Ta’ala. Kawajiban kita sebagai hamba adalah mengadakan perbaikan semampu kita. Semoga Allah Ta’ala mengampuni dosa kita semua.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 7/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


Jumat, 17 Januari 2014

Beberapa Aliran Sesat


Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Setiap golongan yang menamakan dirinya dengan selain identitas Islam dan Sunnah adalah mubtadi’ (ahli bid’ah) seperti contohnya : Rafidhah (Syi’ah), Jahmiyah, Khawarij, Qadariyah, Murji’ah, Mu’tazilah, Karramiyah, Kullabiyah, dan juga kelompok-kelompok lain yang serupa dengan mereka. Inilah firqah-firqah sesat dan kelompok-kelompok bid’ah, semoga Allah melindungi kita darinya.” (Lum’atul I’tiqad, dinukil dari Al Is’ad fi Syarhi Lum’atil I’tiqad hal 90. Lihat pula Syarh Lum’atul I’tiqad Syaikh al-‘Utsaimin, hal. 161)

Setelah membawakan perkataan Ibnu Qudamah ini Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan mengenai sebagian ciri-ciri Ahlul bid’ah. Beliau mengatakan, “Kaum Ahlul bid’ah itu memiliki beberapa ciri, di antaranya:
Mereka memiliki karakter selain karakter Islam dan Sunnah sebagai akibat dari bid’ah-bid’ah yang mereka ciptakan, baik yang menyangkut urusan perkataan, perbuatan maupun keyakinan.
Mereka sangat fanatik kepada pendapat-pendapat golongan mereka. Sehingga mereka pun tidak mau kembali kepada kebenaran meskipun kebenaran itu sudah tampak jelas bagi mereka.
Mereka membenci para Imam umat Islam dan para pemimpin agama (ulama).”(Syarh Lum’atul I’tiqad, hal. 161)

Kemudian Syaikh al-‘Utsaimin menjelaskan satu persatu gambaran firqah sesat tersebut secara singkat. Berikut ini intisari penjelasan beliau dengan beberapa tambahan dari sumber lain. Mereka itu adalah :

Pertama
Rafidhah (Syi’ah), yaitu orang-orang yang melampaui batas dalam mengagungkan ahlul bait (keluarga Nabi). Mereka juga mengkafirkan orang-orang selain golongannya, baik itu dari kalangan para Shahabat maupun yang lainnya. Ada juga di antara mereka yang menuduh para Shahabat telah menjadi fasik sesudah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka ini pun terdiri dari banyak sekte. Di antara mereka ada yang sangat ekstrim hingga berani mempertuhankan ‘Ali bin Abi Thalib, dan ada pula di antara mereka yang lebih rendah kesesatannya dibandingkan mereka ini. Tokoh mereka di jaman ini adalah Khomeini beserta begundal-begundalnya. (Silakan baca Majalah Al Furqon Edisi 6 Tahun V/Muharram 1427 hal. 49-53, pent)

Kedua
Jahmiyah. Disebut demikian karena mereka adalah penganut paham Jahm bin Shofwan yang madzhabnya sesat. Madzhab mereka dalam masalah tauhid adalah menolak sifat-sifat Allah. Sedangkan madzhab mereka dalam masalah takdir adalah menganut paham Jabriyah. Paham Jabriyah menganggap bahwa manusia adalah makhluk yang terpaksa dan tidak memiliki pilihan dalam mengerjakan kebaikan dan keburukan. Adapun dalam masalah keimanan madzhab mereka adalah menganut paham Murji’ah yang menyatakan bahwa iman itu cukup dengan pengakuan hati tanpa harus diikuti dengan ucapan dan amalan. Sehingga konsekuensi dari pendapat mereka ialah pelaku dosa besar adalah seorang mukmin yang sempurna imannya. Wallahul musta’an.

Ketiga
Khawarij. Mereka ini adalah orang-orang yang memberontak kepada khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu karena alasan pemutusan hukum. Di antara ciri pemahaman mereka ialah membolehkan pemberontakan kepada penguasa muslim dan mengkafirkan pelaku dosa besar. Mereka ini juga terbagi menjadi bersekte-sekte lagi. (Tentang Pemberontakan, silakan baca Majalah Al Furqon Edisi 6 Tahun V/Muharram 1427 hal. 31-36, pent)

Keempat
Qadariyah. Mereka ini adalah orang-orang yang berpendapat menolak keberadaan takdir. Sehingga mereka meyakini bahwa hamba memiliki kehendak bebas dan kemampuan berbuat yang terlepas sama sekali dari kehendak dan kekuasaan Allah. Pelopor yang menampakkan pendapat ini adalah Ma’bad Al Juhani di akhir-akhir periode kehidupan para Shahabat. Di antara mereka ada yang ekstrim dan ada yang tidak. Namun yang tidak ekstrim ini menyatakan bahwa terjadinya perbuatan hamba bukan karena kehendak, kekuasaan dan ciptaan Allah, jadi inipun sama sesatnya.

Kelima
Murji’ah. Menurut mereka amal bukanlah bagian dari iman. Sehingga cukuplah iman itu dengan modal pengakuan hati saja. Konsekuensi pendapat mereka adalah pelaku dosa besar termasuk orang yang imannya sempurna. Meskipun dia melakukan kemaksiatan apapun dan meninggalkan ketaatan apapun. Madzhab mereka ini merupakan kebalikan dari madzhab Khawarij.

Keenam
Mu’tazilah. Mereka adalah para pengikut Washil bin ‘Atha’ yang beri’tizal (menyempal) dari majelis pengajian Hasan al-Bashri. Dia menyatakan bahwa orang yang melakukan dosa besar itu di dunia dihukumi sebagai orang yang berada di antara dua posisi (manzilah baina manzilatain), tidak kafir tapi juga tidak beriman. Akan tetapi menurutnya di akhirat mereka akhirnya juga akan kekal di dalam Neraka. Tokoh lain yang mengikuti jejaknya adalah Amr bin ‘Ubaid. Madzhab mereka dalam masalah tauhid Asma’ wa Shifat adalah menolak (ta’thil) sebagaimana kelakuan kaum Jahmiyah. Dalam masalah takdir mereka ini menganut paham Qadariyah. Sedang dalam masalah pelaku dosa besar mereka menganggapnya tidak kafir tapi juga tidak beriman. Dengan dua prinsip terakhir ini pada hakikatnya mereka bertentangan dengan Jahmiyah. Karena Jahmiyah menganut paham Jabriyah dan menganggap dosa tidaklah membahayakan keimanan.

Ketujuh
Karramiyah. Mereka adalah pengikut Muhammad bin Karram yang cenderung kepada madzhab Tasybih (penyerupaan sifat Allah dengan makhluk) dan mengikuti pendapat Murji’ah, mereka ini juga terdiri dari banyak sekte.

Kedelapan
Kullabiyah. Mereka ini adalah pengikut Abdullah bin Sa’id bin Kullab al-Bashri. Mereka inilah yang mengeluarkan statemen tentang Tujuh Sifat Allah yang mereka tetapkan dengan akal. Kemudian kaum Asya’irah (yang mengaku mengikuti Imam Abul Hasan al-Asy’ari) pada masa ini pun mengikuti jejak langkah mereka yang sesat itu. Perlu kita ketahui bahwa Imam Abul Hasan al-Asy’ari pada awalnya menganut paham Mu’tazilah sampai usia sekitar 40 tahun. Kemudian sesudah itu beliau bertaubat darinya dan membongkar kebatilan madzhab Mu’tazilah. Di tengah perjalanannya kembali kepada manhaj Ahlus Sunnah beliau sempat memiliki keyakinan semacam ini yang tidak mau mengakui sifat-sifat Allah kecuali tujuh saja yaitu : hidup, mengetahui, berkuasa, berbicara, berkehendak, mendengar dan melihat. Kemudian akhirnya beliau bertaubat secara total dan berpegang teguh dengan madzhab Ahlus Sunnah, semoga Allah merahmati beliau. (lihat Syarh Lum’atul I’tiqad, hal. 161-163)

Syaikh Abdur Razzaq al-Jaza’iri hafizhahullah mengatakan, “Dan firqah-firqah sesat tidak terbatas pada beberapa firqah yang sudah disebutkan ini saja. Karena ini adalah sebagiannya saja. Di antara firqah sesat lainnya adalah : Kaum Shufiyah dengan berbagai macam tarekatnya, Kaum Syi’ah dengan sekte-sektenya, Kaum Mulahidah (atheis) dengan berbagai macam kelompoknya. Dan juga kelompok-kelompok yang gemar bertahazzub (bergolong-golongan) pada masa kini dengan berbagai macam alirannya, seperti contohnya: Jama’ah Hijrah wa Takfir yang menganut aliran Khawarij; yang dampak negatif ulah mereka telah menyebar kemana-mana (yaitu dengan maraknya pengeboman dan pemberontakan kepada penguasa, red), Jama’ah Tabligh dari India yang menganut aliran Sufi, Jama’ah-jama’ah Jihad yang mereka ini termasuk pengusung paham Khawarij tulen, kelompok al-Jaz’arah, begitu juga (gerakan) al-Ikhwan al-Muslimun baik di tingkat internasional maupun di kawasan regional (bacalah buku Menyingkap Syubhat dan Kerancuan Ikhwanul Muslimin karya Ustadz Andy Abu Thalib Al Atsary hafizhahullah). Sebagian di antara mereka (Ikhwanul Muslimin) ada juga yang tumbuh berkembang menjadi beberapa Jama’ah Takfiri (yang mudah mengkafirkan orang). Dan kelompok-kelompok sesat selain mereka masih banyak lagi.” (lihat al-Is’ad fii Syarhi Lum’atul I’tiqad, hal. 91-92, bagi yang ingin menelaah lebih dalam tentang hakikat dan bahaya di balik jama’ah-jama’ah yang ada silakan membaca buku ‘Jama’ah-Jama’ah Islam’ karya Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullah)

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Artikel www.muslim.or.id

Kesesatan Pemikiran Khawarij



إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ رَجُلاً قَرَأَ الْقُرْآنَ حَتَّى إِذَا رُئِيَتْ بَهْجَتُهُ عَلَيْهِ وَكَانَ رِدْءًا لِلْإِسْلاَمِ انْسَلَخَ مِنْهُ وَنَبَذَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ وَسَعَى عَلَى جَارِهِ بِالسَّيْفِ وَرَمَاهُ بِالشِّرْكِ ، قَالَ : قُلْتُ : يَا نَبِيَّ اللهِ ، أَيُّهُمَا أَوْلَى بِالشِّرْكِ الْمَرْمِيُّ أَوِ الرَّامِي ، قَالَ : بَلِ الرَّامِي

“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kamu adalah seseorang yang membaca Alquran, sehingga apabila telah diperlihatkan kepadanya keindahannya dan tadinya ia adalah pembela Islam, tiba-tiba ia lepas dari Islam dan melemparkan (Alquran) ke belakangnya, dan mendatangi tetangganya dengan membawa pedang dan menuduhnya dengan kesyirikan.” Aku berkata (periwayat hadis ed.), “Wahai Nabi Allah, siapakah yang lebih layak kepada kesyirikan, yang dituduh atau yang menuduh?” Beliau menjawab, “Yang menuduh (lebih layak).” (HR. Al Bazzar)[1]

Hadis ini memberitakan kepada kita tentang adanya orang-orang yang banyak hafal Alquran namun menuduh saudaranya dengan kekafiran, bahkan mengafirkan saudaranya karena dosa-dosa yang ia anggap mengeluarkan pelakunya dari Islam, kemudian menghalalkan darahnya.

Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa mereka membaca Alquran namun tidak sampai ke kerongkongannya, beliau bersabda,

يَخْرُجُ مِنْهُ قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنْ الرَّمِيَّةِ

“Akan keluar darinya (Iraq) suatu kaum yang membaca Alquran namun tidak sampai ke tenggorokannya, mereka lepas dari Islam seperti melesatnya panah dari buruannya.” (HR. Bukhari)

Dan yang dimaksud dengan “tidak sampai ke tenggorokannya” adalah memahaminya dengan pemahaman yang tidak benar. Ia mengira bahwa itu adalah dalil yang menguatkan alasannya, namun sebenarnya tidak demikian, saking dangkalnya pemahaman mereka, sebagaimana yang ditunjukkan dalam riwayat lain,

يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِي يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَيْسَتْ قِرَاءَتُكُمْ إِلَى قِرَاءَتِهِمْ شَيْئًا وَلَا صَلَاتُكُمْ إِلَى صَلَاتِهِمْ شَيْئًا وَلَا صِيَامُكُمْ إِلَى صِيَامِهِمْ شَيْئًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسِبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِمْ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ

“Akan keluar suatu kaum dari umatku, mereka membaca Alquran, bacaan kamu dibandingkan dengan bacaan mereka tidak ada apa-apanya, demikian pula shalat dan puasa kamu dibandingkan dengan shalat dan puasa mereka tidak ada apa-apanya. Mereka membaca Alquran dan mengiranya sebagai pembela mereka, padahal ia adalah hujjah yang menghancurkan alasan mereka. Shalat mereka tidak sampai ke tenggorokan, mereka lepas dari Islam sebagaimana melesatnya anak panah dari buruannya.” (HR. Abu Dawud)



Bahkan merekapun membawakan hadis-hadis Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, namun dipahami dengan pemahaman yang tidak benar, sabda Nabi,

يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ لَا يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ

“Akan ada di akhir zaman suatu kaum yang usianya muda, dan pemahamannya dangkal, mereka mengucapkan perkataan manusia yang paling baik (Rasulullah), mereka lepas dari Islam sebagaimana lepasnya anak panah dari busurnya, iman mereka tidak sampai ke tenggorokan..” (HR Bukhari)

Pemikiran takfiri (mudah mengkafirkan) adalah pemikiran yang ditakutkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk menimpa umatnya, karena ia berakibat yang tidak bagus dan merugikan Islam dan kaum muslimin bahkan merusak citra Islam dan mengotori keindahannya. Oleh karena itu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengecam keras Khawarij dalam hadis-hadisnya, Abu Ghalib berkata,

رَأَى أَبُو أُمَامَةَ رُءُوسًا مَنْصُوبَةً عَلَى دَرَجِ مَسْجِدِ دِمَشْقَ فَقَالَ أَبُو أُمَامَةَ كِلَابُ النَّارِ شَرُّ قَتْلَى تَحْتَ أَدِيمِ السَّمَاءِ خَيْرُ قَتْلَى مَنْ قَتَلُوهُ ثُمَّ قَرَأَ { يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ } إِلَى آخِرِ الْآيَةِ

قُلْتُ لِأَبِي أُمَامَةَ أَنْتَ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ لَمْ أَسْمَعْهُ إِلَّا مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا أَوْ أَرْبَعًا حَتَّى عَدَّ سَبْعًا مَا حَدَّثْتُكُمُوهُ.

“Abu Umamah melihat kepala-kepala (kaum Khawarij) yang dipancangkan di jalan Masjid Damaskus, Abu Umamah berkata, “Anjing-anjing neraka, seburuk-buruknya orang yang terbunuh di kolong langit, dan sebaik-baiknya yang dibunuh adalah orang yang dibunuh oleh mereka (Khawarij), kemudian beliau membaca Ayat, “Pada hari wajah-wajah menjadi putih dan wajah-wajah lain menjadi hitam..” Sampai akhir ayat.

Aku berkata kepada Abu Umamah, “Engkau mendengarnya dari Rasulullah shalalahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Aku mendengarnya sekali, dua kali, tiga kali, empat kali sampai tujuh kali. Bila aku tidak mendengarnya, aku tidak akan menyampaikannya kepada kamu.” (HR. At Tirmidzi).


Sifat-Sifat Khawarij



Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan sifat-sifat mereka, sebagiannya telah kita sebutkan di atas, diantara sifat mereka adalah:



1. Dangkal Pemahamannya

Telah kita sebutkan di atas, bahwa kaum Khawarij suka membawa dalil dari Alquran dan hadis, namun dipahami dengan pemahaman sendiri, tidak sesuai dengan apa yang dipahami oleh para ulama salafusshalih, walaupun mereka membawakan perkataan ulama, mereka bawakan yang sesuai dengan keinginan mereka saja, atau mengeditnya sedemikian rupa agar terlihat cocok dengan selera mereka sehingga mengelabui orang-orang awam. Tujuan mereka adalah agar pengafiran mereka kepada kaum muslimin menjadi suatu perkara yang dianggap pasti dan meyakinkan, padahal ia hanyalah berdasarkan dugaan dan sangkaan belaka.

Di antara contoh kedangkalan pemahaman mereka adalah sebuah kisah dialog Ibnu Abbas dengan kaum Khawarij, dikeluarkan oleh Al Hakim dalam Mustadraknya (2:164 no.2656) dengan sanad yang shahih sesuai dengan syarat Muslim, Ibnu Abbas berkata,

Ketika kaum Haruriyah (Khawarij) keluar dan berkumpul di suatu tempat, jumlah mereka sekitar enam ribu. Aku mendatangi Ali seraya berkata, “Wahai Amirul Mukminin, akhirkanlah shalat zuhur, barangkali aku dapat berbicara dengan mereka.” Ali berkata, “Aku mengkhawatirkan keselamatanmu.” Aku berkata, “Tidak perlu khawatir.” Aku pun pergi menemui mereka dan aku memakai pakaian Yaman yang paling bagus kemudian aku mengucapkan salam kepada mereka.

Mereka berkata, “Selamat datang wahai Ibnu Abbas, pakaian apa yang engkau pakai?!! Aku menjawab, “Apa yang kalian cerca dariku, padahal aku pernah melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai pakaian yang paling bagus, dan telah turun ayat,

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِى أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

“Katakan (Muhammad), siapakah yang berani mengharamkan perhiasan dari Allah dan rezeki yang baik yang Allah keluarkan untuk hamba-hambaNya ?” (QS. Al-A’raaf: 32).

Mereka berkata, “Lalu ada apa engkau datang kemari?”

Aku menjawab, “Aku mendatangi kamu dari sisi para shahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dari kalangan Muhajirin dan Anshar untuk menyampaikan apa yang mereka katakan dan apa yang mereka kabarkan, kepada mereka Alquran diturunkan, dan merekalah yang paling memahaminya, dan tidak ada di antara kalian yang menjadi shahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.“

Sebagian mereka berkata, “Jangan berdialog dengan kaum Quraisy, karena Allah Ta’ala berfirman,

بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُونَ

“Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar.” (QS. Az-Zukhruf: 58)[2]

Ibnu Abbas berkata, “Aku belum pernah melihat suatu kaum yang sangat bersungguh-sungguh beribadah dari mereka, wajah-wajahnya mereka pucat karena begadang malam (untuk shalat), dan tangan serta lutut mereka menjadi hitam (kapalan).”

Sebagian mereka berkata, “Demi Allah, kami akan berbicara dengannya dan mendengarkan apa yang ia katakan.”

Ibnu Abbas berkata, “Kabarkan kepadaku, apa alasan kalian memerangi anak paman Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam (Ali bin Abi Thalib), serta kaum Muhajirin dan Anshar?”

Mereka berkata, “Tiga perkara.”

Ibnu Abbas berkata, “Apa itu?”

Mereka berkata, “Ia telah berhukum kepada manusia dalam urusan Allah[3], padahal Allah berfirman,

إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ

“Sesungguhnya hukum itu hanyalah milik Allah.” (QS. Al An’am: 57).

Ibnu Abbas berkata, “Ini yang pertama.”

Mereka berkata, “Ia telah memerangi[4] namun tidak menawan tidak juga mengambil ghanimah (harta rampasan perang), jika yang ia perangi itu orang-orang kafir, maka mereka halal ditawan dan dirampas hartanya. Dan jika yang ia perangi adalah kaum mukminin, maka tidak halal memerangi mereka.”

Ibnu Abbas berkata, “Ini yang kedua, lalu apa yang ketiga?”

Mereka berkata, “Ia telah menghapus nama amirul mukiminin dari dirinya, jika dia bukan amirul mukminin berarti ia adalah amirul kafirin.”

Ibnu Abbas berkata, “Apa ada alasan lain?”

Mereka berkata, “Cukup itu saja”

Ibnu Abbas berkata, “Bagaimana pendapat kalian, jika aku membacakan kitabullah dan sunah nabi-Nya yang dapat meluruskan pemahaman kalian, apakah kalian ridha?”

Mereka berkata, “Ya”

Ibnu Abbas berkata, “Adapun perkataan kalian bahwa Ali berhukum kepada manusia dalam urusan Allah, bukankah Allah menyuruh mengembalikan kepada hukum manusia dalam seperdelapan seperempat dirham, tentang masalah kelinci dan hewan buruan lainnya?” Allah berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan dalam keadaan berihram. Barang siapa yang membunuhnya diantara kamu secara sengaja, maka dendanya adalah mengantinya dengan hewan yang seimbang dengannya, menurut putusan hukum dua orang yang adil diantara kamu..” (QS. Al-Maidah: 95).

Maka saya bertanya kepada kalian dengan nama Allah, apakah hukum manusia untuk kelinci dan binatang buruan lainnya lebih utama, ataukah hukum manusia untuk menjaga darah dan perdamaian di antara mereka?”

Dalam ayat lain, Allah menyuruh mengembalikan hukum kepada manusia mengenai pertikaian suami istri, Allah berfirman,

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآإِن يُرِيدَآإِصْلاَحًا يُوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَآإِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

“Dan bila kamu mengkhawatirkan perceraian antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (orang yang akan menghukumi) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga wanita. Jika kedua orang hakam ini bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu.” (QS. An Nisaa: 35)

Allah menjadikan manusia sebagai hukum yang dipercaya. Apakah aku telah selesai menjawab alasan pertama ini?

Mereka berkata, “Ya”

Ibnu Abbas berkata, “Adapun perkataan kalian bahwa Ali memerangi namun tidak menawan dan tidak mengambil ghanimah, apakah kamu mau menawan ibumu Aisyah kemudian halal disetubuhi sebagaimana tawanan lainnya?? Jika kamu melakukan itu, maka kamu telah kafir. Dan jika kamu berkata bahwa Aisyah bukan ibu kita (kaum muslimin), maka kamu pun telah kafir, jadi kamu berada diantara dua kesesatan, mana saja yang kamu pilih, maka kamu tetap sesat.”

Maka sebagian mereka melihat kepada sebagian lainnya. Lalu aku berkata, “Apakah aku telah selesai menjawab alasan ini?

Mereka menjawab, “Ya”

Ibnu Abbas berkata, “Adapun perkataan kalian bahwa Ali menghapus nama amirul muminin darinya, maka aku akan bawakan apa yang kalian ridhai. Bukankah kalian telah mendengar bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pada hari perdamaian Hudaibiyah, menulis surat kepada Suhail bin Amru dan Abu Sufyan bin Harb, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali bin Abi Thalib, “Tulislah hai Ali, ini adalah isi perdamaian yang dinyatakan oleh Muhammad Rasulullah.”

Namun kaum Musyrikin berkata, “Tidak! Demi Allah kami tidak meyakinimu sebagai rasulullah, jika kami meyakinimu sebagai rasulullah, tentu kami tidak akan memerangimu.” Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allah, Engkau yang mengetahui bahwa aku adalah rasul-Mu. Tulislah hai Ali, Ini adalah isi perdamaian yang dinyatakan oleh Muhammad bin Abdillah.”

Demi Allah, bukankah Rasulullah lebih baik dari Ali ketika menghapus nama rasul darinya?” Ibnu Abbas berkata, “Maka bertaubatlah sekitar dua ribu orang di antara mereka, dan sisanya terbunuh di atas kesesatan.”



2. Keras dan Kasar

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyifati kaum Khawarij bahwa mereka adalah kaum yang kasar lagi keras perangainya, beliau bersabda,

سَيَخْرُجُ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ أَشِدَّاءُ أَحِدَّاءُ ذَلِقَةٌ أَلْسِنَتُهُمْ بِالْقُرْآنِ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ أَلَا فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمْ فَأَنِيمُوهُمْ ثُمَّ إِذَا رَأَيْتُمُوهُمْ فَأَنِيمُوهُمْ فَالْمَأْجُورُ قَاتِلُهُمْ

“Akan keluar dari umatku beberapa kaum yang keras lagi kasar, lisan-lisan mereka fasih membaca Alquran, namun tidak sampai ke tenggorokan mereka.” (HR. Ahmad dan lainnya)[5]



3. Tidak Menghormati Ulama

Pendahulu mereka tidak menghormati Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan menganggap Rasulullah tidak berbuat adil, Abu Sa’id Al Khudri berkata,

بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ ذَاتَ يَوْمٍ قِسْمًا فَقَالَ ذُو الْخُوَيْصِرَةِ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ اعْدِلْ قَالَ وَيْلَكَ مَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ فَقَالَ عُمَرُ ائْذَنْ لِي فَلْأَضْرِبْ عُنُقَهُ قَالَ لَا إِنَّ لَهُ أَصْحَابًا يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلَاتَهُ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمُرُوقِ السَّهْمِ مِنْ الرَّمِيَّةِ

“Ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membagi-bagikan harta (dari Yaman), Dzul Khuwaishirah seorang laki-laki dari bani Tamim berkata, “Wahai Rasulullah berbuat adillah! Beliau bersabda, “Celaka kamu, siapa yang dapat berbuat adil jika aku tidak berbuat adil.” Umar berkata, “Izinkan saya menebas lehernya.” Beliau bersabda, “Jangan, sesungguhnya dia akan mempunyai teman-teman yang shalat dan puasa kalian, sepele dibandingan dengan shalat dan puasa mereka, mereka lepas dari Islam seperti lepasnya anak panak dari buruannya.” (HR. Bukhari)

Setelah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam wafat, di zaman Ali bin Abi Thalib kaum Khawarij muncul, dan mereka tidak menghormati para ulama dari kalangan shahabat seperti Ibnu Abbas dan shahabat-shahabat lainnya. Sebagaimana dalam kisah dialog Ibnu Abbas dengan Khawarij yang telah disebutkan di atas. Sifat ini kita lihat tidak jauh berbeda dengan kaum Khawarij di zaman ini yang melecehkan para ulama besar seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh Al Bani, Syaikh ‘Utsaimin dan ulama lainnya, dan meledeknya sebagai ulama penjilat atau ulama yang tidak paham realita serta ejekan-ejekan lainnya. Allahul musta’an



4. Mudah mengkafirkan pelaku dosa besar terutama negara islam yang tidak berhukum dengan hukum Allah.

Di zaman Ali bin Abi Thalib dahulu, mereka mengkafirkan Ali bin Abi Thalib dan kaum muslimin yang tidak setuju dengan pendapat mereka, dengan alasan bahwa Ali berhukum kepada manusia, sedangkan hukum itu milik Allah sebagaimana dalam kisah Ibnu Abbas yang lalu, mereka berdalil dengan ayat,

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, mereka adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al Maidah: 44)



5. Sangat Hebat Dalam Ibadah

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyifati bahwa mereka adalah kaum yang amat hebat ibadahnya, beliau bersabda,

يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِي يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَيْسَتْ قِرَاءَتُكُمْ إِلَى قِرَاءَتِهِمْ شَيْئًا وَلَا صَلَاتُكُمْ إِلَى صَلَاتِهِمْ شَيْئًا وَلَا صِيَامُكُمْ إِلَى صِيَامِهِمْ شَيْئًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسِبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِمْ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ

“Akan keluar suatu kaum dari umatku, mereka membaca Alquran, bacaan kamu dibandingkan dengan bacaan mereka tidak ada apa-apanya, demikian pula shalat dan puasa kamu dibandingkan dengan shalat dan puasa mereka tidak ada apa-apanya. Mereka mengira bahwa Alquran itu hujjah yang membela mereka, padahal ia adalah hujah yang menghancurkan alasan mereka. Shalat mereka tidak sampai ke tenggorokan, mereka lepas dari islam sebagaimana melesatnya anak panah dari buruannya.” (HR. Abu Dawud)

Oleh karena itu, ini adalah pelajaran untuk kita agar jangan tertipu dengan hebatnya ibadah seseorang bila ternyata akidahnya menyimpang dari petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan mudah memvonis manusia dengan kekafiran.

Penulis: Ustadz Badrusalam, Lc.
Artikel www.cintasunnah.com

[1] Dan dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Silsilah Shahihah no 3201.

[2] Lihat bagaimana mereka membawakan ayat tersebut untuk Ibnu Abbas seorang ulama shahabat, betapa dangkalnya pemahaman mereka!!

[3] Yaitu ketika terjadi perdamaian antara pasukan Ali dan pasukan Mu’awiyah, dimana Ali mendelegasikan Abu Musa, sedangkan delegasi dari pihak Mu’awiyah adalah Amru bin Al ‘Ash. Perbuatan ini difahami oleh kaum Khawarij sama dengan menyerahkan hukum kepada manusia, padahal hukum itu milik Allah, betapa piciknya mereka. Allahul musta’an. Demikianlah bila hawa nafsu dan kebodohan berbicara, merusak dunia dan agama.

[4] Maksudnya berperang melawan pasukan Mua’wiyah dalam perang shiffin dan melawan pasukan Aisyah dalam perang Jamal, dan peperangan mereka karena ijtihad dan juga perbuatan provokator yang mengadu domba untuk menghancurkan islam.

[5] HR. Ahmad dalam musnadnya dari jalan Utsman Asy Syahham haddatsani Muslim bin Abu Bakrah dari Ayahnya yaitu Abu Bakrah dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mengatakan, “Sanad ini shahih sesuai dengan syarat Muslim.”
sumber cintasunnah.com

Ibnu ‘Abbas Mendebat Kaum Khawarij

Kaum Khawarij adalah sekte pertama yang menyimpang dalam sejarah Islam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahkan berwasiat khusus mengenai kaum khawarij, beliau bersabda

تمرق مارقة على حين فرقة من أمتي يحقر أحدكم صلاته مع صلاتهم، وقراءته مع قراءتهم، يمرقون من الإسلام مروق السهم من الرمية، أينما لقيتموهم فاقتلوهم فإن في قتلهم أجراً لمن قتلهم

“Mereka keluar saat terjadi perpecahan di antara umatku. Salah seorang diantara kalian (sahabat Nabi) akan menganggap remeh shalatnya dibanding shalat mereka. Kalian menganggap remeh baca’an Al Qur’an kalian dibanding bacaan mereka. Mereka itu keluar dari agama ini sebagaimana keluarnya panah keluar dari busurnya. Dimanapun kalian menemui mereka, bunuhlah mereka. Karena membunuh mereka itu berpahalanya bagi yang membunuhnya” (HR. Bukhari 3611)

Diantara aqidah kaum khawarij adalah menganggap kafirnya kaum muslimin pelaku dosa besar, dan meyakini bahwa mereka kekal di neraka. Demikian ciri khas kaum khawarij, yaitu terlalu mudah memvonis kafir kepada seorang Muslim. Bahkan di zaman Ali bin Abi Thalib dahulu, mereka mengkafirkan Ali bin Abi Thalib yang menjadi khalifah dan juga mengkafirkan kaum muslimin yang tidak setuju dengan pendapat mereka.

Bahkan sebelumnya, mereka telah membangun pemberontakan terhadap khalifah Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu yang menyebabkan terbunuhnya Utsman. Ini pun merupakan salah satu sifat mereka, yaitu gemar mencari-cari kesalahan penguasa. Mereka juga berpendapat wajibnya menggulingkan penguasa yang mereka anggap salah dan zhalim. Sebagaimana ketika mereka mengkafirkan Ali bin Abi Thalib, dengan alasan bahwa Ali telah berhukum dengan selain hukum Allah yaitu berhukum kepada manusia. Mereka berdalil dengan ayat,

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, mereka adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al Maidah: 44).

Namun Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu’anhuma, seorang ulama yang faqih di kalangan para sahabat Nabi, merasa perlu untuk berbicara dengan mereka dalam rangka mendebat mereka dan mematahkan argumen mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar. Berikut ini dialog antara Abdullah bin ‘Abbas dengan kaum Khawarij.

Diriwayatkan oleh Imam An Nasa-i dalam kitab Al Khasha-ish Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib (190), dengan sanad yang hasan,

أخبرنا عمرو بن علي قال حدثنا عبد الرحمن بن مهدي قال حدثنا عكرمة بن عمار قال حدثني أبو زميل قال حدثني عبد الله بن عباس قال

‘Amr bin Ali mengabarkan kepadaku, ia berkata, ‘Abdurrahman bin Mahdi menuturkan kepadaku, Ikrimah bin ‘Ammar berkata, Abu Zamil menuturkan kepadaku, ia berkata, Abdullah bin ‘Abbas berkata:

لما خرجت الحرورية اعتزلوا في دار و كانوا ستة آلاف فقلت لعلي يا أمير المؤمنين أبرد بالصلاة لعلي أكلم هؤلاء القوم قال إني أخافهم عليك قلت كلا

Ketika kaum Haruriyyah (Khawarij) memberontak, mereka berkumpul menyendiri di suatu daerah. Ketika itu mereka ada sekitar 6000 orang. Maka aku pun berkata kepada ‘Ali bin Abi Thalib: “wahai Amirul Mu’minin, tundalah shalat zhuhur hingga matahari tidak terlalu panas, mungkin aku bisa berbicara dengan mereka kaum Khawarij”. Ali berkata: “aku mengkhawatirkan keselamatanmu”. aku berkata: “tidak perlu khawatir”

فلبست وترجلت و دخلت عليهم في دار نصف النهار وهم يأكلون فقالوا مرحبا بك يا ابن عباس فما جاء بك قلت لهم أتيتكم من عند أصحاب النبي المهاجرين والأنصار ومن عند ابن عم النبي وصهره وعليهم نزل القرآن فهم أعلم بتأويله منكم و ليس فيكم منهم أحد لأبلغكم ما يقولون وأبلغهم ما تقولون فانتحى لي نفر منهم

Aku lalu memakai pakaian yang bagus dan berdandan. Aku sampai di daerah mereka pada waktu tengah hari, ketika itu kebanyakan mereka sedang makan. Mereka berkata: “marhaban bik (selamat datang) wahai Ibnu ‘Abbas, apa yang membuatmu datang ke sini?”. Aku berkata: “Aku datang mewakili para sahabat Nabi dari kaum Muhajirin dan Anshar dan mewakili anak dari paman Nabi (Ali bin Abi Thalib). Merekalah yang membersamai Nabi, Al Qur’an di turunkan di tengah-tengah mereka, dan mereka lah yang paling memahami makna Al Qur’an. Dan tidak ada salah seorang pun dari kalian yang termasuk sahabat Nabi. Akan aku sampaikan perkataan mereka yang lebih benar dari perkataan kalian”. Lalu sebagian dari mereka mencoba menahanku untuk bicara.

قلت هاتوا ما نقمتم على أصحاب رسول الله وابن عمه قالوا ثلاث قلت ما هن قال أما إحداهن فانه حكم الرجال في أمر الله وقال الله إن الحكم إلا لله الأنعام 57 يوسف 40 67 ما شأن الرجال والحكم قلت هذه واحدة قالوا وأما الثانية فانه قاتل ولم يسب ولم يغنم إن كانوا كفارا لقد حل سبيهم و لئن كانوا مؤمنين ما حل سبيهم و لا قتالهم قلت هذه ثنتان فما الثالثة وذكر كلمة معناها قالوا محى نفسه من أمير المؤمنين فإن لم يكن أمير المؤمنين فهو أمير الكافرين قلت هل عندكم شيء غير هذا قالوا حسبنا هذا

Aku berkata lagi: “sampaikan kepada saya apa alasan kalian memerangi para sahabat Rasulullah dan anak dari pamannya (Ali bin Abi Thalib)?”. Mereka menjawab: “ada 3 hal”. Aku berkata: “apa saja?”. Mereka menjawab: “Pertama: ia telah menjadi hakim dalam urusan Allah, padahal Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya hukum itu hanyalah milik Allah” (QS. Al An’am: 57, Yusuf: 40). Betapa beraninya seseorang menetapkan hukum!”. Aku berkata: “ini yang pertama, lalu?”. Mereka menjawab: “Kedua: ia memimpin perang (melawan pihak ‘Aisyah) namun tidak menawan tawanan dan tidak mengambil ghanimah. Padahal jika memang ia memerangi orang kafir maka halal tawanannya. Namun jika yang diperangi adalah orang mukmin maka tidak halal tawanannya dan tidak boleh diperangi”. Aku berkata: “ini yang kedua, lalu apa yang ketiga?”. (Ketiga) Mereka menyampaikan perkataan yang intinya kaum Khawarij berpendapat bahwa Ali bin Abi Thalib telah menghapus gelar Amirul Mu’minin dari dirinya, dengan demikian ia adalah Amirul Kafirin. Aku lalu berkata: “apakah masih ada lagi alasan kalian?”. Mereka menjawab: “itu sudah cukup”.

قلت لهم أرأيتكم إن قرأت عليكم من كتاب الله جل ثناءه وسنة نبيه ما يرد قولكم أترجعون قالوا نعم قلت أما قولكم حكم الرجال في أمر الله فإني أقرأ عليكم في كتاب الله أن قد صير الله حكمه إلى الرجال في ثمن ربع درهم فأمر الله تبارك وتعالى أن يحكموا فيه أرأيت قول الله تبارك وتعالى يا أيها الذين آمنوا لا تقتلوا الصيد وأنتم حرم ومن قتله منكم متعمدا فجزاء مثل ما قتل من النعم يحكم به ذوا عدل منكم المائدة 95

Aku berkata: “bagaimana menurut kalian jika aku membacakan kitabullah dan sunnah Nabi-Nya yang akan membantah pendapat kalian? apakah kalian akan rujuk (taubat)?”. Mereka berkata: “ya”. Aku katakan: “adapun perkataan kalian bahwa Ali bin Abi Thalib telah menetapkan hukum dalam perkara Allah, aku kan membacakan Kitabullah kepada kalian bahwa Allah telah menyerahkan hukum kepada manusia dalam seperdelapan seperempat dirham. Allah tabaraka wa ta’ala memerintahkan untuk berhukum kepada manusia dalam hal ini. tidakkah kalian membaca firman Allah tabaraka wa ta’ala (yang artinya): ‘Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan dalam keadaan berihram. Barang siapa yang membunuhnya diantara kamu secara sengaja, maka dendanya adalah mengantinya dengan hewan yang seimbang dengannya, menurut putusan hukum dua orang yang adil diantara kamu‘ (QS. Al Maidah: 95)”

وكان من حكم الله انه صيره إلى رجال يحكمون فيه ولو شاء يحكم فيه فجاز من حكم الرجال أنشدكم بالله أحكم الرجال في صلاح ذات البين وحقن دمائهم أفضل أو في أرنب قالوا بلى هذا أفضل وفي المرأة وزوجها وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله وحكما من أهلها النساء 35 فنشدتكم بالله حكم الرجال في صلاح ذات بينهم وحقن دمائهم افضل من حكمهم في بضع امرأة خرجت من هذه قالوا نعم

Ini diantara hukum Allah yang Allah serahkan putusannya kepada manusia. Andaikan Allah mau, tentu Allah bisa memutuskan saja hukumnya. Namun Allah membolehkan berhukum kepada manusia. Demi Allah aku bertanya kepada kalian, apakah putusan hukum seseorang dalam mendamaikan suami-istri yang bertikai atau dalam menjaga darah kaum muslimin atau dalam masalah daging kelinci itu afdhal? Mereka menjawab: “iya, tentu itu afdhal”. Dalam masalah pertikaian suami istri, “Dan bila kamu mengkhawatirkan perceraian antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (penengah yang memberi putusan) dari keluarga laki-laki dan seorang penengah dari keluarga wanita” (QS. An Nisaa: 35). Demi Allah telah bacakan kepada kalian diperintahkannya berhukum kepada manusia dalam mendamaikan suami-istri yang bertikai dan dalam menjaga darah mereka, dan itu lebih afdhal dari pada hukum yang diputuskan beberapa wanita. Apakah alasanmu sudah terjawab dengan ini? Mereka menjawab: “Ya”.

قلت وأما قولكم قاتل ولم يسب ولم يغنم أفتسبون أمكم عائشة تستحلون منها ما تستحلون من غيرها وهي أمكم فإن قلتم إنا نستحل منها ما نستحل من غيرها فقد كفرتم وان قلتم ليست بأمنا فقد كفرتم النبي أولى بالمؤمنين من أنفسهم وأزواجه أمهاتهم الأحزاب 6 فأنتم بين ضلالتين فأتوا منها بمخرج افخرجت من هذه قالوا نعم

Aku berkata: “adapun perkataan kalian bahwa Ali berperang (melawan pihak ‘Aisyah) namun tidak menawan dan tidak mengambil ghanimah, saya bertanya, apakah kalian akan menawan ibu kalian ‘Aisyah? Apakah ia halal bagi kalian sebagaimana tawanan lain halal bagi kalian? Jika kalian katakan bahwa ia halal bagi kalian sebagaimana halalnya tawanan yang lain, maka kalian telah kufur. Atau jika kalian katakan ia bukan ibumu, kalian kafir. ‘Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka (kaum mukminin)‘ (QS. Al Ahdzab: 6). Maka kalian berada di antara dua kesesatan, coba kalian pilih salah satu? Apakah ini sudah menjawab alasan kalian?”. Mereka menjawab: “ya”.

وأما محي نفسه من أمير المؤمنين فأنا آتيكم بما ترضون إن نبي الله يوم الحديبية صالح المشركين فقال لعلي اكتب يا علي هذا ما صالح عليه محمد رسول الله قالوا لو نعلم انك رسول الله ما قاتلناك فقال رسول الله امح يا علي اللهم انك تعلم إني رسول الله امح يا علي واكتب هذا ما صالح عليه محمد بن عبد الله والله لرسول الله ص خير من علي و قد محى نفسه و لم يكن محوه نفسه ذلك محاه من النبوة أخرجت من هذه قالوا نعم

Ibnu Abbas berkata, “Adapun perkataan kalian bahwa Ali menghapus gelar Amirul Mu’minin darinya, maka aku akan sampaikan hal yang kalian ridhai. Bukankah Nabi shalallahu‘alaihi wasallam pada Hudaibiyah membuat perjanjian dengan kaum Musyrikin. Rasulullah berkata kepada Ali, “tulislah wahai Ali, ini adalah perdamaian yang dinyatakan oleh Muhammad Rasulullah”. Namun kaum musyrikin berkata, “tidak! andai kami percaya bahwa engkau Rasulullah, tentu kami tidak akan memerangimu”. Maka Rasulullah shalallahu‘alaihi wasallam bersabda, “Kalau begitu hilangkan tulisan “Rasulullah” wahai Ali. Ya Allah, sungguh Engkau Maha Mengetahui bahwa aku adalah Rasul-Mu. Hapus saja, wahai Ali. Dan tulislah, ini adalah perdamaian yang dinyatakan oleh Muhammad bin Abdillah”. Padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tentu lebih utama dari pada Ali. Namun beliau sendiri pernah menghapus gelar “Rasulullah”. Namun penghapus gelar tersebut ketika itu tidak menghapus kenabian beliau. Apakah alasan kalian sudah terjawab dengan ini?”. Mereka berkata: “ya”.

فرجع منهم ألفان وخرج سائرهم فقتلوا على ضلالتهم قتلهم المهاجرون والأنصار

Ibnu Abbas berkata, “maka bertaubatlah sekitar dua ribu orang di antara mereka, dan sisanya tetap memberontak. Mereka akhirnya terbunuh dalam kesesatan mereka. Kaum Muhajirin dan Anshar lah yang membunuh mereka”. [selesai].

Semoga banyak pelajaran yang diambil dari kisah ini, semoga Allah menetapkan kita di jalan-Nya yang lurus.



Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

Jumat, 10 Januari 2014

Bukti Bukti Kesesatan Jamaah LDII




Bukti-bukti kesesatan LDII, Fatwa-fatwa tentang sesatnya, dan pelarangan Islam Jama’ah dan apapun namanya yang bersifat/ berajaran serupa:
LDII sesat. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut: “Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).
Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII. Dalam Makalah LDII dinyatakan: “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8).
Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG. (Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman): “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).
Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII.Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.
Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.
Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.
Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).
LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).
LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31).

Sistem Manqul

LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nurhasan Ubaidah Lubis adalah “Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat Ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu”. (Drs. Imran AM. Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal.24).

Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nurhasan Ubaidah Lubis.

Ajaran ini bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. yang memerintahkan agar siapa saja yang mendengarkan ucapannya hendaklah memelihara apa yang didengarnya itu, kemudian disampaikan kepada orang lain, dan Nabi tidak pernah mem berikan Ijazah kepada para sahabat. Dalam sebuah hadits beliau bersabda:

نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا، ثُمَّ أَدَّاهَا كَمَا سَمِعَهَا .

Artinya: “Semoga Allah mengelokkan orang yang mendengar ucapan lalu menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana apa yang ia dengar.” (Syafi’i dan Baihaqi)

Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kepada orang yang mau mempelajari hadits-haditsnya lalu menyampaikan kepada orang lain seperti yang ia dengar. Adapun cara bagaiman atau alat apa dalam mempelajari dan menyampaikan hadits-haditsnya itu tidak ditentukan. Jadi bisa disampaikan dengan lisan, dengan tulisan, dengan radio, tv dan lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nurhasan Ubaidah Lubis terlihat mengada-ada. Tujuannya membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi oleh pikiran orang lain, sehingga sangat tergantung dan terikat denga apa yang digariskan Amirnya (Nurhasan Ubaidah). Padahal Allah SWT menghargai hamba-hambanya yang mau mendengarkan ucapan, lalu menseleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya. Firman-Nya:

وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمُ الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَادِ(17)

الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ(18)

Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal. (QS Az-Zumar [39] : 17-18)

Dalam ayat tersebut tidak ada sama sekali keterangan harus manqul dalam mempelajari agama. Bahkan kita diberi kebebasan untuk mendengarkan perkataan, hanya saja harus mengikuti yang paling baik. Itulah ciri-ciri orang yang mempunyai akal. Dan bukan harus mengikuti manqul dari Nur Hasan Ubaidah yang kini digantikan oleh anaknya, Abdul Aziz, setelah matinya kakaknya yakni Abdu Dhahir. Maka orang yang menetapkan harus/wajib manqul dari Nur Hasan atau amir itulah ciri-ciri orang yang tidak punya akal. (Lihat Buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI, Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 258- 260).

Intinya, berbagai kesesatan LDII telah nyata di antaranya:
Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII.
Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk).
Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya.

Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.

***

Diskrispi tentang LDII

LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)

Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri,. Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).

Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan

Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits.). Pengikut tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR.

Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah (yaitu : Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno). Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). (Lihat Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267).

Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system: “Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah.” (lihat situs: alislam.or.id).

Penyelewengan utamanya: Menganggap Al-Qur’an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat. Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).

Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama’ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat model ini: kaku–kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat kaum khawarij, ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya. (Lihat buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001).

Modus operandinya: Mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.

Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun. Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, resikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi.

Kasus tahun 2002/2003 (disebut kasus Maryoso) ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004)

Kamis, 09 Januari 2014

Bahaya Hadist Palsu Dalam Merusak Aqidah Umat Islam


(Oleh: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA)

Tersebarnya hadits-hadits palsu di tengah kaum Muslimin termasuk musibah besar yang akan merusak agama dan keyakinan umat. Karena mayoritas hadits tersebut mengandung perkara yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang lurus, bahkan di antaranya ada yang jelas-jelas berisi kekufuran kepada Allâh Ta'âla.[1]

Kerusakan yang ditimbulkan hadits-hadits palsu menjadi lebih parah lagi dikarenakan kebodohan mayoritas umat Islam terhadap agama mereka, sehingga mudah terpengaruh dan menerima semua ucapan yang dinisbatkan (disandarkan/berasal dari) kepada Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam yang sampai ke telinga mereka, tanpa berusaha mencari kejelasan tentang mana hadits yang shahîh dan mana yang lemah, bahkan palsu.

Tentu saja, kondisi ini akan berakibat fatal, karena nantinya kerusakan yang terdapat pada hadits-hadits palsu tersebut akan diterima dan diyakini oleh mereka sebagai kebenaran. Oleh karena itulah, para ulama Ahli Hadits dari dulu sampai sekarang, selalu berusaha menjelaskan kedudukan hadits-hadits yang tersebar di kalangan kaum Muslimin (benar atau tidaknya penisbatan hadits-hadits tersebut kepada Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam) sebagai pembelaan terhadap Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam, sekaligus juga menjadi bukti penjagaan Allâh Ta'âla terhadap kemurnian syariat Islam sampai di akhir zaman.

Allâh Ta'âla berfirman:



Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al- Qur’an,
dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjaganya
(QS al-Hijr/15:9)[2]


Penjagaan terhadap al-Qur`ân dalam ayat ini mencakup penjagaan terhadap hadits-hadits Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam, karena Allâh Ta'âla menjaga kemurnian al-Qur`ân pada lafazh (teks) dan kandungan maknanya[3], sedangkan kandungan makna al-Qur`ân yang benar dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahîh dari Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allâh Ta'âla :



Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur`ân,
agar kamu menjelaskan kepada umat manusia
(kandungan makna al-Qur’an) yang telah diturunkan kepada mereka,
supaya mereka memikirkan
(QS. an-Nahl/16: 44)

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullâh berkata,

“Sunnah (hadits-hadits Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam ) adalah penjabar dan penjelas makna al-Qur`ân”[4].

Imam Muhammad bin Ibrâhîm al-Wazîr rahimahullâh, ketika menjelaskan makna ayat di atas, beliau berkata:

“Firman Allâh Ta'âla ini mengandung pengertian bahwa syariat (yang dibawa oleh) Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam akan selalu terjaga dan sunnah (hadits-hadits) beliau n akan senantiasa terpelihara”[5].

Dari situ, Imam Besar penghafal hadits Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam dari kalangan Atbâ’ut Tâbi’în yang terkenal, ‘Abdullâh bin Mubârak rahimahullâh, ketika beliau ditanya tentang banyaknya hadits-hadits palsu yang tersebar, beliau menjawab:

“Para Ulama yang menekuni hadits Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam (telah mencurahkan) hidup mereka untuk (meneliti dan menjelaskan) hadits-hadits tersebut”. Kemudian beliau membaca ayat di atas[6].

Para Ulama tersebut melakukan semua itu dalam rangka melaksanakan kewajiban menasehati kaum Muslimin agar menjauhi segala keburukan yang akan merusak agama mereka, juga untuk tidak ikut serta dalam menyebarkan hadits-hadits yang tidak benar penisbatannya kepada Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam. Perbuatan ini termasuk perbuatan dosa yang paling besar di sisi Allâh Ta'âla, karena mengandung unsur berdusta atas nama Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam.

Berdusta atas nama beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam, tidak sama dengan berdusta atas nama orang selain beliau, sebagaimana sabda beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya berdusta atas (nama)ku tidak sama dengan berdusta atas (nama) orang lain. Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaknya dia menempati tempat duduknya di neraka”[7].

Berdusta atas nama Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam berarti berdusta atas nama Allâh Ta'âla dan menetapkan ketentuan syariat yang tidak diizinkan oleh Allâh Ta'âla.

Allâh Ta'âla berfirman:



Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu (selain Allâh)
yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allâh?
(QS. asy-Syûrâ/42: 21)

Imam as-Sakhâwi rahimahullâh berkata:

“Sesungguhnya berdusta atas (nama) Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam tidak sama dengan berdusta atas (nama) orang selain beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam. Sehingga para ulama (ahli hadits) yang memiliki ilmu yang mendalam telah bersepakat (mengatakan) bahwa berdusta atas (nama) Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam termasuk perbuatan dosa yang paling besar. Beberapa imam dan ulama besar Islam menyatakan dengan tegas bahwa orang yang melakukan perbuatan ini tidak diterima taubatnya. Bahkan Syaikh Abu Muhammad al-Juwaini rahimahullâh (berpendapat) sangat keras (dalam masalah ini) sehingga beliau mengkafirkan orang yang melakukan perbuatan ini serta memperingatkan (dengan keras) akan fitnah dan bahayanya”[8].

Ancaman dalam hadits di atas juga berlaku bagi orang yang selalu menukil dan menyebarkan semua hadits yang dinisbatkan kepada Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam tanpa berusaha mencari kejelasan makna hadits yang benar dan mana yang tidak benar, karena tentu saja tidak semua hadits yang didengar atau dibacanya shahîh (benar penisbatannya kepada Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam). Bahkan tidak tertutup kemungkinan banyak di antaranya yang lemah atau palsu.

Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam mengisyaratkan hal ini dalam sabda beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam :

“Cukuplah seseorang (dinilai) berdusta
jika dia menceritakan semua yang didengarnya “ [9] [10]

Oleh karena itu, Imam Ibnu Hibbân al-Busti rahimahullâh dalam kitab Shahih Ibnu Hibbân[11] mencantumkan pasal khusus untuk menjelaskan makna ancaman dalam hadits di atas, yaitu “Pasal: penjelasan (tentang) ancaman masuk neraka bagi orang yang menisbatkan suatu (perkataan) kepada Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam padahal dia tidak mengetahui keshahîhan (benarnya penisbatan) hadits tersebut”.

Kemudian Imam Ibnu Hibbân rahimahullâh membawakan hadits Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam dengan sanadnya, dari Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu bahwa Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang berkata atas (nama) ku
(dengan) sesuatu yang tidak pernah aku ucapkan,
maka hendaknya dia menempati tempat duduknya di neraka”.

Menurut Syaikh al-Albâni hadits ini berderajat hasan [12]. Setelah itu, beliau juga membawakan hadits Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam dengan sanad beliau, dari Samurah bin Jundub radhiyallâhu'anhu bahwa Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang menyampaikan sebuah hadits dariku
yang telah diketahui bahwa hadits tersebut adalah dusta,
maka dia adalah salah seorang dari dua pendusta”.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam muqaddimah Shahîh Muslim (1/7).

Faktor-faktor yang kami sebutkan di atas menjadi pendorong kami untuk berperan serta dalam rubrik baru tentang hadits-hadits palsu yang tersebar di masyarakat. Kami sertakan juga penjelasan ringkas tentang perawi yang tertuduh memalsukan hadits tersebut, nukilan dari para ulama ahli hadits yang menghukuminya sebagai hadits palsu, dan keburukan yang dikandung dalam makna hadits tersebut. Kami berharap semoga menjadi nasehat bagi kaum Muslimin agar mereka hanya mengambil pemahaman agama Islam yang lurus dari sumber yang dijamin kemurniannya, yaitu al-Qur`ân dan hadits-hadits yang shahîh dari Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam dengan pemahaman yang benar dari penjelasan para Ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Wallâhu a’lam.



Hadits Palsu (1)



نِـيَّةُ الْـمُؤْمِـنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ وَنِـيَّةُ الْفَاجِرِ شَرٌّ مِنْ عَمَلِهِ

Niat orang Mukmin lebih baik dari amal perbuatannya
dan niat orang yang rusak (imannya) lebih buruk dari amal perbuatannya

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Qudha’i rahimahullâh dalam Musnad asy-Syihâb no. 141 dengan sanadnya dari Nawwâs bin Sam’ân radhiyallâhu'anhu dari Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam. Ini adalah hadits palsu. Pada sanadnya, ada perawi yang bernama ‘Utsmân bin ‘Abdillâh asy- Syâmi.

Imam Ibnu ‘Adi rahimahullâh berkata tentangnya,

“Dia meriwayatkan hadits-hadits palsu dari perawi-perawi terpercaya”.

Imam ad-Dâruquthni rahimahullâh berkata:

“Haditsnya (riwayat orang ini) ditinggalkan, dia membuat hadits-hadits batil (palsu) dari syaikh-syaikh yang terpercaya”[13].

Hadist ini dihukumi sebagai hadits palsu oleh Syaikh al-Albâni rahimahullâh[14]. Hadits yang semakna dengan hadits di atas juga diriwayatkan dari beberapa Sahabat lainnya, akan tetapi semua riwayat tersebut lemah, bahkan sebagiannya sangat lemah, sehingga tidak mungkin dinisbatkan kepada
Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam [15].



Hadits Palsu (2)

حَمْلُ الْعَصَا عَلَامَةُ الْـمُؤْمِنِ وَسُنَّةُ الْأَنْبِيَاءِ

Membawa tongkat adalah ciri orang yang beriman dan sunnah para Nabi

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Abu Syujâ ad-Dailami dalam Musnadul Firdaus (2/97 –Zahrul Firdaus) dengan sanadnya dari Anas bin Mâlik dari Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam. Hadits ini palsu. Sebab pada sanadnya terdapat perawi yang bernama Yahya bin Hâsyim al-Ghassâni. Orang ini divonis sebagai pendusta oleh Imam Yahya bin Ma’în[16]. Imam Ibnu ‘Adi rahimahullâh berkata,

“Dia suka memalsukan dan mencuri hadits”[17].

Hadits ini dihukumi sebagai hadits palsu oleh Imam al-Munâwi[18] dan Syaikh al-Albâni.[19]



[1] Lihat Silsilatul Ahâdîtsi adh-Dha’îfati wal Maudhû’ah 1/47
[2] Lihat keterangan Imam Ibnul Jauzi dalam al-Maudhû’ât 1/31
[3] Taisîrul Karîmir Rahmân hlm. 429
[4] Ushûlus Sunnah hlm. 2
[5] Ar-Raudhul Bâsim hlm. 33
[6] Dinukil Imam Ibnul Jauzi rahimahullâh dalam al-Maudhû’ât 1/46 dan as-Suyûthi dalam Tadrîbur Râwi 1/282
[7] HR. al-Bukhâri (no. 1229) dan Muslim no. 4
[8] Al-Maqâshidul Hasanah hlm. 36
[9] HR. Muslim no. 5
[10] Lihat keterangan Syaikh al-Albâni rahimahullâh dalam Silsilatul
Ahâdîtsi adh-Dha’îfati wal Maudhû’ah 1/49
[11] Al-Ihsân 1/210
[12] Silsilatul Ahâdîtsi adh-Dha’îfati wal Maudhû’ah 1/50
[13] Lisânul Mîzân 4/143-145
[14] Silsilatul Ahâdîtsi adh-Dha’îfati wal Maudhû’ah no. 2789
[15] Silsilatul Ahâdîtsi adh-Dha’îfati wal Maudhû’ah 6/303-305 dan
5/244-245
[16] Dinukil oleh Imam adz-Dzahabi dalam Mîzânul I’tidâl 7/224
[17] Al-Kâmil fi Dhu’âfâi ar-Rij âl 7/251
[18] Faidhul Qadîr 3/397
[19] Lihat Silsilatul Ahâdîtsi adh-Dha’îfati wal Maudhû’ah no. 535



(Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XV)