Senin, 01 Agustus 2016

DALIL PUASA DAWUD ?


Pertanyaan.
Adakah dalil tentang pensyariatan puasa Dawud? Bukankah itu merupakan syariat kaum terdahulu? Bolehkah kita mengamalkannya?
Jawaban.
Sebelumnya perlu kita ketahui, bahwa syari’at umat sebelum kita terbagi menjadi tiga:
Pertama : Syari’at umat sebelum kita, juga sebagai syari’at kita dengan ijma’ ulama’. Yaitu apa yang telah pasti berdasarkan syari’at kita (yakni al Kitab dan as Sunnah), bahwa itu merupakan syari’at umat sebelum kita, kemudian telah pasti pula berdasarkan syari’at kita bahwa itu merupakan syari’at kita. Seperti qishash, puasa, rajam, dan lainnya.
Kedua : Syari’at umat sebelum kita, bukan sebagai syari’at kita dengan ijma’ ulama’. Ini ada dua.
  1. Syari’at yang sama sekali tidak ditetapkan berdasarkan syari’at kita, seperti perkara-perkara yang diambil dari Israiliyyat (berita-berita dari Bani Israil). Seperti beban-beban (kewajiban-kewajiban) berat dan belenggu-belenggu (larangan-larangan) keras yang ada pada umat dahulu.
  2. Apa yang telah pasti berdasarkan syari’at kita bahwa itu merupakan syari’at umat sebelum kita, kemudian syari’at kita menasakhnya (menghapusnya).
Ketiga : Syari’at umat sebelum kita, yang diperselisihkan ulama, apakah sebagai syari’at kita atau bukan. Yaitu apa yang telah pasti berdasarkan syari’at kita (yakni al Kitab dan as Sunnah), bahwa itu merupakan syari’at umat sebelum kita, kemudian syari’at kita tidak menguatkannya dan tidak menghapuskannya.[1]
Adapun puasa Dawud, itu termasuk bagian yang pertama, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkannya. Banyak hadits yang menyebutkan masalah ini, di antaranya adalah sabda beliau:
أَحَبُّ الصَّلَاةِ إِلَى اللَّهِ صَلَاةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَكَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَيَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
Shalat (malam) yang paling dicintai oleh Allah adalah shalat Nabi Dawud Alaihissallam. Dan puasa (tathawwu’) yang paling dicintai oleh Allah adalah puasa Nabi Dawud Alaihissallam. Beliau biasa tidur separuh malam, dan beliau shalat malam pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya. Dan beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari. [HR Bukhari, no. 1131; Muslim, no. 1159, dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash].
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat Mudzakirah Ushul Fiqih, karya Syaikh Muhammad al Amin asy Syanqithi, hlm. 289-294; Ma’alim Ushul Fiqih, karya Muhammad Husain bin Hasan al Jizani, hlm. 230-233.


Sumber: https://almanhaj.or.id/5195-dalil-puasa-dawud.html

BOLEHKAH ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MASJID?


Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat digunakan untuk membangun masjid, melaksanakan firman Allah Ta’ala tentang keadaan ahli zakat wa fi sabilillah ?
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [at-Taubah/9 : 60]
Jawaban.
Sesungguhnya pembangunan masjid tidak masuk dalam lingkup kandungan makna firman Allah Subahanhu wa Ta’ala wa fi sabilillah karena makna yang dipaparkan oleh para mufasir (ahli tafsir) sebagai tafsir dari ayat ini adalah jihad fi sabilillah ; karena kalau kita katakan, Sesungguhnya yang dimaksud dari fi sabilillah adalah semua yang mengarah kepada kebaikan maka pembatasan pada firmanNya.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir
Menjadi tidak ada gunannya, padahal sebuah pembatasan seperti yang diketahui adalah penetapan hukum pada hal yang disebutkan dan menafikan selainnya. Apabila kita katakan, Sesunnguhnya wa fi sabilillah adalah semua jalan kebaikan, maka ayat itu menjadi tidak berguna, berkenaan dengan asal kata “innama” yang menunjukan adanya pembatasan.
Kemudian, sesungguhnya di dalam kebolehan pembelanjaan zakat untuk pembangunan masjid dan jalan-jalan kebaikan lainnya terdapat penelantaran kebaikan ; karena sebagian besar manusia dikalahkan oleh kekikiran dirinya. Apabila mereka melihat bahwa pembangunan masjid dan jalan-jalan kebaikannya boleh dijadikan tujuan penyaluran zakat, maka mereka akan menyalurkan zakat mereka ke sana, sedangkan orang-orang fakir dan miskin tetap dihimpit kebutuhan selamanya.
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]


Sumber: https://almanhaj.or.id/5238-bolehkah-zakat-untuk-pembangunan-masjid.html

MENAMBAH ZAKAT FITHRI DENGAN NIAT SEDEKAH


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkan menambah zakat fithri dengan niat sedekah ?
Jawaban.
Ya, diperbolehkan bagi seseorang untuk menambah zakat fithri dan berniat sedekah pada tambahannya itu. Dari dalil ini, apa yang dilakukan oleh sebagian orang sekarang ini yang berkewajiban sepuluh takar zakat fithri misalnya, dia membeli satu karung berisi beras yang isinya lebih dari sepuluh takar zakat fithri, dia keluarkan bersama-sama baik dari dirinya maupun dari penghuni rumahnya, perbuatan ini boleh apabila diyakini bahwa isi karung itu setara dengan kewajiban zakatnya atau justru lebih banyak ; karena takaran zakat fithri bukanlah suatu keharusan mutlak kecuali sekedar untuk diketahui standar ukurannya, apabila kita telah mengetahui ukuran yang terdapat di dalam karung ini lalu kita berikan kepada orang fakir maka tidak mengapa.
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]


Sumber: https://almanhaj.or.id/5268-menambah-zakat-fithri-dengan-niat-sedekah.html

MENINGGAL DUNIA DAN MEMILIKI TANGGUNGAN PUASA WAJIB


Pertanyaan.
Assalamu’alaikum pak ustadz, saya ingin bertanya apabila seseorang sakit pada bulan Ramadhan kemudian meninggal. Apakah sisa puasa yang belum sempat ditunaikan bisa dibayar puasa atau fidyah oleh anaknya.
Jawaban
Wa’alaikumssalam, sebelum menjawab pertanyaan ini, kami berdoa, semoga orang tua saudara yang meninggal dunia pada bulan Ramadhan dikaruniakan husnul khatimah dan semoga saudara dijadikan anak shalih yang akan senantiasa mendo’akan kedua orang tua.
Mengenai permasalahan yang saudara tanyakan, syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya juga tentang permasalahan yang hampir sama. Beliau rahimahullah menjawab bahwa orang sakit atau semisalnya yang terpaksa meninggalkan puasa itu terbagi menjadi tiga kelompok.
Pertama, kelompok yang tidak ada harapan udzurnya akan hilang atau tidak ada harapan sembuh dari penyakitnya. Dalam keadaan seperti ini, puasa orang-orang ini harus diganti dengan fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin sampai kenyang sebagai ganti dari satu hari puasa yang ditinggalkannya. Jika dua hari puasa yang ditinggalkan berarti memberikan makan kepada dua orang miskin sampai kenyang.
Kedua, kelompok yang ada harapan udzurnya akan hilang atau penyakit akan sembuh, tapi faktanya dia terus-menerus dalam keadaan sakit sampai akhirnya meninggal dunia. Terkait orang seperti ini, tidak ada kewajiban apapun, tidak kewajiban mengqadha juga tidak ada kewajiban memberi makan orang miskin
Ketiga, kelompok yang diberi kesembuhan dalam kurun waktu yang cukup untuk mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya, namun dia tidak kunjung memanfaatkan waktunya untuk mengqadha puasa yang ditinggalkannya sampai akhirnya ajal datang menjemput sementara puasa yang ditinggalkannya  belum juga diqadha’. Orang seperti ini, puasa yang ditinggalkannya diganti oleh walinya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa meninggal dan dia memiliki tanggungan puasa, maka walinya menggantikan puasanya itu”[HR al-Bukhari, no.1952 dan Muslim][1]
Terkait dengan kasus yang ditanyakan di atas, hanya para wali dan orang-orang terdekat yang mengetahui, apakah orang yang meninggal itu termasuk yang pertama, kedua ataukah ketiga dengan konsekuensi hukum yang telah dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa membimbing kita untuk tetap istiqomah menjalankan agama ini sampai kita diwafatkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam keadaan husnul khatimah.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat Fatawa Nur alad Darbi, 7/322


Sumber: https://almanhaj.or.id/5284-meninggal-dunia-dan-memiliki-tanggungan-puasa-wajib.html

PENGERTIAN HADITS DITUSUK JARUM DARI BESI ITU LEBIH BAIK

Pertanyaan.
Saya ingin menanyakan tentang derajat dan pengertian hadits berikut yang terjemahannya “sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani ? Syukran.
Jawaban.
Teks hadits yang ditanyakan adalah sebagai berikut:
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Hadits ini dengan jelas menunjukkan penegasan haramnya seseorang lelaki menyentuh wanita yang bukan mahramnya. Demikian juga sebaliknya, seorang wanita tidak boleh menyentuh lelaki yang bukan mahramnya. Ya, sekedar sentuhan terhadap lawan jenis yang tidak dihalalkan oleh ajaran Islam tidak dibenarkan. Tidak benar bila ada yang memaknai  kata ‘menyentuh’ yang terdapat dalam hadits di atas dengan pengertian ‘berhubungan badan dengan wanita yang tidak halal baginya’.
Masuk dalam larangan tersebut yaitu bersalaman antara lelaki dan perempuan, baik itu seorang Pak guru dengan siswinya, atau Ibu guru dengan siswanya, dan seorang lelaki dengan wanita dari kerabatnya yang bukan mahramnya, seperti sepupunya.
Dalam hal menyikapi larangan dan perintah syariat, seorang Muslim dan Muslimah wajib menaati Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Orang yang berkomitmen seperti ini bukanlah orang yangsyâdz (abnormal). Justru yang syâdz, sesuai pernyataan Syaikh al-‘Utsaimîn rahimahullah dalam fatwanya adalah orang yang melanggar perintah Allâh Azza wa Jalla . (kutipan dari Fatâwâ al-Mar`atil Muslimah hlm.544). Umat Islam wajib mengamalkan segala yang mendatangkan ridha Allâh Azza wa Jalla dan sejalan dengan petunjuk Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa salllam. Wabillâhit taufîq
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVIII/1436/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Sumber: https://almanhaj.or.id/5345-pengertian-hadits-ditusuk-jarum-dari-besi-itu-lebih-baik.html

MAKMUM TERTINGGAL BACAAN AL-FATIHAH


Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA
Pertanyaan.
Ada yang mengatakan bahwa apabila si makmum ketinggalan al-Fatihahnya imam (fatihah jahr) meskipun ketinggalan basmalahnya saja, maka si makmum tidak mendapat rakaatnya dan harus menyempurnakannya setelah imam salam. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban.
Pendapat yang dikuatkan oleh Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authâr bahwa makmum itu harus mendapatkan imam membaca al-Fatihah secara lengkap. Pendapat ini beliau rahimahullah simpulkan berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak sempurna shalat seseorang yang tidak membaca al-Fatihah”
Menurut para Ulama’ hukum membaca al-Fatihah ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jenis shalat dan kondisi ketika saudara mendirikan.
  1. Jika saudara mendirikan shalat sirriyah (shalat yang bacaannya al-fatihah dan suratnya tidak dikeraskan) atau shalat sendirian tidak berjama’ah, maka ulama’ sepakat bahwa bacaan al fatihah adalah wajib, bahkan rukun shalat, setiap orang wajib membacanya.
  2. Jika saudara mendirikan shalat jahriyyah (shalat yang bacaannya al-fatihah dan suratnya dikeraskan) dan saudara sebagai makmum, maka para ulama’ berselisih pendapat, apakah makmum yang mendengar bacaan Imam wajib membaca al fatihah? Dan dalam maslah ini, pendapat yang lebih kuat menurut hemat penulis ialah makmum tetap berkewajiban membaca al fatihah. Saudara bisa membacanya seusai bacaan imam, atau disela-sela bacaan imam.
  3. Bila saudara shalat berjamaah namun saudara bergabung ke jamaah di tengah-tengah shalat, alias masbuq, maka selama saudara mampu menyelesaikan bacaan al fatihah, maka saudara wajib membacanya hingga selesai.
Namun bila saudara tidak mampu menyelesaikannya, karena imam telah mulai ruku’ maka saudara harus segera mengikuti imam yaitu ruku’ bersamanya, dan menghentikan bacaan saudara.
Pada kondisi semacam ini, para ulama’ bersilang pendapat, apakah saudara dianggap mendapatkan hitungan satu rakaat atau tidak mendapatkannya, karena saudara ruku’ sebelum menyelesaikan bacaan al fatihah?
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini ialah yang menyatakan bahwa saudara telah dianggap mendapatkan satu rakaat. Hal ini berdasarkan hadits sahabat Abu Bakrah Radhiyallahu anhu yang mendapatkan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sedang ruku’ maka beliau bergegas ruku’ sambil berjalan bergabung ke shaf barisan shalat guna mengikuti gerakan Nabi Shallallahu ‘alaihi was allam. Pada kisah ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan Sahabat Abu Bakrah  Radhiyallahu anhu untuk mengulang rakaat yang beliau tertinggal, namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengingatkan sahabat Abu Bakrah Radhiyallahu anhu agar tidak mengulangi sikapnya ruku’ di belakang shaf lalu berjalan menuju ke shaf. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
زادكَ اللهُ حرصاً ولا تَعُدْ
Semoga engkau bertambah rajin dan janganlah engkau mengulanginya lagi.” [al-Bukhari]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa jama’ah yang mendapatkan imamnya sedang membaca surat, tentu lebih pantas untuk dianggap telah mendapatkan rakaat tersebut. Terlebih Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
“Barangsiapa memiliki imam, maka bacaan imamnya adalah bacaannya”. [Ibnu Majah dan lainnya]
Sebagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمِنٌ
“Imam itu menanggung sedangkan muadzin itu adalah orang yang mendapatkan amanah (untuk menentukan waktu shalat)” [Abu Dawud dan lainnya].
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Sumber: https://almanhaj.or.id/5354-makmum-tertinggal-bacaan-alfatihah.html

BERSAMPO SAAT MANDI JUNUB


Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA
Pertanyaan.
Kepada redaksi Majalah As-Sunnah,saya punya pertanyaan sebagai berikut:
  1. Bolehkah menggunakan sabun dan shampo ketika mandi junub, dengan tujuan agar lebih bersih Dan untuk membantu agar yakin air telah merata ke seluruh bagian tubuh?
  2. Sah kah mandi seseorang jika hanya berniat mandi junub kemudian meratakan air ke seluruh rambut dan kulit, layaknya mandi biasa, tanpa berwudhu terlebih dahulu, namun dengan niat menghilangkan hadast besar?
Demikian pertanyaan saya,mohon jawabannya.terima kasih,Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jawaban.
  1. Mandi junub dengan menggunakan sabun dan shampo agar lebih bersih dan merata ke seluruh tubuh diperbolehkan dalam syari’at bahkan bisa menjadi sunnah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mandi sering menggunakan sidr (daun bidara). Apalagi tujuannya itu agar lebih bersih dan wangi, maka itu lebih dianjurkan lagi, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menyukai kebersihan dan menyukai wewangian. Dan yang terpenting, penggunaan sabun dan shampoo tidak bertentangan dengan syari’at mandi junub.
  2. Mandi junub dengan meratakan air ke seluruh tubuh tanpa diawali dengan berwudhu’ itu juga sah. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma ketika beliau Radhiyallahu anhuma bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi junub. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :
إِنَّمَا يَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكَ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍ ثُمَّ تَفِيْضِيْ عَلَى سَائِرِ جَسَدِكِ مِنَ الْمَاءِ فَإِذَا أَنْتِ قَدْ طَهُرْتِ
Kamu cukup menuangkan air di atas kepalamu sebanyak tiga kali kemudian setelah itu menyirami seluruh badanmu dengan air, dengan demikian berarti kamu sudah suci
[HR. Imam Ahmad dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam shahihul jami’ no. 2385]
Dalam hadits ini tidak dijelaskan kewajiban berwudhu’ sebelum mandi. Berdasarkan ini diketahui bahwa berwudhu sebelum mandi itu hukumnya sunnah.
Bahkan cara ini juga biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena itu ketika beliau ditanya tentang tata cara mandi janabah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
أَمَّا أَنَا فَأُفِيضُ عَلَى رَأْسِى ثَلاَثًا
Adapun aku, maka aku cukup menyiramkan air dari atas kepalaku sebanyak tiga kali”. [Muttafaqun ‘alaih]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Sumber: https://almanhaj.or.id/5357-bersampo-saat-mandi-junub.html

ANTARA SABAR DAN ILMU

ANTARA SABAR DAN ILMU[1]
 الصَّبْرُ أَكْبَرُ عَوْنٍ عَلَى جَمِيْعِ الأُمُوْرِ، وِالإِحَاطَةُ بِالشَّيْءِ عِلْمًا وَخَبَرًا هُوَ الَّذِي يُعِيْنُ عَلَى الصَّبْرِ
Kesabaran merupakan faktor pendukung terbesar dalam segala hal, sementara pengetahuan terhadap sesuatu baik secara ilmu maupun pengalaman merupakan faktor pendukung kesabaran
Kaidah ini merupakan kaidah yang sangat bermanfaat. Hal ini telah ditunjukkan oleh al-Qur’an dalam banyak tempat. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ
Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’ [Al-Baqarah/2:45]
Maksudnya, mintalah pertolongan dalam menggapai semua keinginan dan dalam semua kondisimu dengan kesabaran. Dengan kesabaran, seorang hamba akan mudah melakukan perbuatan taat, ringan dalam menunaikan hak-hak Allâh Azza wa Jalla dan hak-hak sesama. Dengannya pula, dia akan dengan mudah meninggalkan semua hal yang diharamkan yang diinginkan oleh nafsunya. Kesabaran akan menghalangi nafsunya dari hal-hal yang diharamkan karena takut siksa dan dalam rangka menggapai ridha Allâh Azza wa Jalla . Dengan kesabaran, semua hal yang tidak disukainya akan menjadi ringan, ketika harus menghadapinya.
Namun kesabaran ini memiliki sarana yang mendasarinya. Kesabaran tidak mungkin terealisasi kecuali sarana dan alatnya itu ada. Sarana ini adalah mengetahui hal yang akan dihadapi atau yang dilakukan dengan sabar juga mengetahui keutamaan serta manfaat-manfaat yang akan dipetiknya dari sesuatu tersebut. Ketika seorang hamba mengetahui faidah yang akan didapatnya dari perbuatan taat berupa keimanan yang bertambah, kebaikan hati serta keutamaan yang semakin sempurna, juga berbagai kebaikan dan kemuliaan yang akan muncul darinya, maka tentu dia akan bersabar melakukannya. Begitu juga, jika seseorang mengetahui bahaya dan kehinaan yang akan menimpanya akibat dari melanggar hal-hal yang diharamkan serta berbagai akibat buruk yang menyertainya; tentu dia akan mudah untuk bersabar dalam menghadapi semua keadaan yang berat sekalipun.
Dengan uraian di atas kita mengetahui keutamaan ilmu. Ilmu merupakan sumber semua keutamaan. Oleh karena Allâh Azza wa Jalla menyebutkan dalam banyak ayat bahwa penyebab dari penyimpangan orang-orang yang menyimpang itu dalam hal ketaatan, maksiat dan taqdir, tiada lain adalah ketidaktahuan mereka atau minimnya pengetahuan mereka tentang tiga hal tersebut.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ
Sesungguhnya yang takut kepada Allâh di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama [Fathir/35:28]
Juga firman-Nya :
إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ
Sesungguhnya taubat di sisi Allâh hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allâh taubatnya [an-Nisâ’/4:17]
Bukannya mereka tidak mengetahui bahwa itu perbuatan dosa dan merupakan keburukan, tapi mereka tidak tahu akibat buruk dari dosa-dosa itu sendiri seperti berbagai bahaya serta sekian banyak hal yang bermanfaat akan sirna darinya.
Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa orang yang tidak mengetahui kandungan sesuatu, maka dia tidak akan bisa bersabar padanya. Allâh Azza wa Jalla menceritakan peristiwa antara Nabi Musa Alaihissallam  yang mengutarakan keinginannya untuk belajar kepada Khidir Alaihissallam. Allâh Azza wa Jalla ceritakan peristiwa itu dalam firman-Nya :
قَالَ لَهُ مُوسَىٰ هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَىٰ أَنْ تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا ﴿٦٦﴾ قَالَ إِنَّكَ لَنْ تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا ﴿٦٧﴾ وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَىٰ مَا لَمْ تُحِطْ بِهِ خُبْرًا
Musa Berkata kepada Khidhr, “Bolehkah Aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu?” Dia menjawab, “Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersama Aku. Dan bagaimana kamu dapat sabar atas sesuatu, yang kamu belum mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal itu ?” [al-Kahfi/18:66-68]
Ketidaktahuan Musa Alaihissallam menyebabkan dia tidak bisa bersabar, meskipun dia kuat, tapi saatnya pasti dia tidak akan mampu lagi bersabar.
Allâh Azza wa Jalla menjelaskan keagungan dan kebenaran al-Qur’ân :
بَلْ كَذَّبُوا بِمَا لَمْ يُحِيطُوا بِعِلْمِهِ وَلَمَّا يَأْتِهِمْ تَأْوِيلُهُ ۚ كَذَٰلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۖ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الظَّالِمِينَ
Bahkan yang sebenarnya, mereka mendustakan apa yang mereka belum mengetahuinya dengan sempurna padahal belum datang kepada mereka penjelasannya. Demikianlah orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (rasul). Maka perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang zalim itu. [Yunus/10:39]
Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa orang yang mendustakan al-Qur’an itu disebabkan ketidaktahuan mereka terhadap al-Qur’an dengan benar. Seandainya mereka mengetahuinya dengan benar, maka pasti mereka sudah mengimaninya. Meskipun hujjah itu sudah tegak atas mereka, namun mereka belum memahaminya dengan benar
Allâh juga menceritakan para pembangkang yang sudah jelas mengetahui kebenaran al-Qur’ân. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنْفُسُهُمْ ظُلْمًا وَعُلُوًّا ۚ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ
Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan. [An-Naml/27:14]
Juga firman-Nya.
قَدْ نَعْلَمُ إِنَّهُ لَيَحْزُنُكَ الَّذِي يَقُولُونَ ۖ فَإِنَّهُمْ لَا يُكَذِّبُونَكَ وَلَٰكِنَّ الظَّالِمِينَ بِآيَاتِ اللَّهِ يَجْحَدُونَ ﴿٣٣﴾ وَلَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ فَصَبَرُوا عَلَىٰ مَا كُذِّبُوا وَأُوذُوا حَتَّىٰ أَتَاهُمْ نَصْرُنَا ۚ وَلَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ ۚ وَلَقَدْ جَاءَكَ مِنْ نَبَإِ الْمُرْسَلِينَ
Sesungguhnya Kami mengetahui bahwasanya apa yang mereka katakan itu menyedihkan hatimu, (janganlah kamu bersedih hati), karena mereka sebenarnya bukan mendustakan kamu, akan tetapi orang-orang yang zalim itu mengingkari ayat-ayat Allâh. Dan Sesungguhnya telah didustakan (pula) rasul-rasul sebelum kamu, akan tetapi mereka sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan (yang dilakukan) terhadap mereka, sampai datang pertolongan Allâh Azza wa Jallaepada mereka. tak ada seorangpun yang dapat merobah kalimat-kalimat (janji-janji) Allâh. Sesungguhnya telah datang kepadamu sebahagian dari berita rasul-rasul itu.” [Al-An’am/6:33-34]
Maksudnya, Allâh Azza wa Jalla memberikan petunjuk kepada para hamba Allâh Azza wa Jalla untuk memohon pertolongan dalam menghadapi semua urusan mereka dengan cara bersabar. Allâh Azza wa Jalla juga menunjukkan cara untuk menggapai kesabaran yaitu dengan memperhatikan hal-hal yang dihadapinya, mengetahui hakikatnya, keutamaannya dan jika itu sebuah keburukan, maka dia harus mengetahui keburukan dan kehinaannya.
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Diangkat dari al-Qawa’idul Hisan, Syaikh Abdurrahman Nashir as-Sa’di, kaidah ke-62


Sumber: https://almanhaj.or.id/5399-antara-sabar-dan-ilmu.html

BACAAN AMIN SETELAH AL-FATIHAH


Pertanyaan.
Ustadz, Shahîhkah bacaan amin dengan suara keras dan panjang yang dilakukan makmum sehabis imam membaca al-Fâtihah ?
Jawaban.
Dalam shalat jahriyyah (shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan yaitu shalat Maghrib, Isya dan Shubuh), disunnahkan bagi imam dan makmum untuk mengeraskan bacaan amin. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan judul : “Bâbu Jahri Imam Bita’mîn ‘(Bab, Imam Mengeraskan Amin) dan Bab, Jahri al-Makmum Bita’mîn. Lalu beliau rahimahullah menyebutkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَمَّنَ اْلإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila Imam mengucapkan amin maka ucapkanlah amin, karena barangsiapa yang aminnya bertepatan dengan aminnya Malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu. [HR Bukhâri dan Muslim]
Imam Bukhâri rahimahullah berkata : “Ibnu Zubair mengucapkan amin dan diikuti orang-orang yang di belakangnya sehingga di masjid terdengar suara gemuruh (suara keras yang bersamaan)”
Imam Tirmidzi rahimahullah berkata : “Inilah pendapat kebanyakan para ‘Ulama dari kalangan Sahabat , Tabi’in dan orang-orang setelahnya. Mereka berpendapat, bahwa seseorang dianjurkan untuk mengeraskan suara “amin” dan tidak mengucapkannya dengan pelan. Ini merupakan pendapat Imam Syâfi’i, Ahmad dan Ishâk. [Tuhfatul Ahwâdzi 1/523]
Kapankah makmum membaca Amin ? Makmum membaca amin setelah imam selesai membaca : وَلاَ الضَّالِّين  dan bertepatan dengan aminnya imam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِذاَ قَالَ اْلإِمَامُ : « غَيرِْ المَغضُوْبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ » فَقُوْلُوْا آميْنَ . فَإِنَّّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ مَا تَقَدَّمَ لَهُ مِنْ ذَنْبِهِ
“Apabila imam mengucapkan: غَيرِْ المَغضُوْبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ , maka ucapkanlah “Amin”, karena barangsiapa yang aminnya bertepatan dengan ucapan aminnya Malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu. [HR Muslim]
Yang dimaksud dengan : إِذَا أَمَّنَ اْلإِمَامُ فَأَمِنُوْا adalah apabila imam sampai kepada tempat amin atau apabila imam mulai mengucapkan amin, maka ucapkan amin ; bukan berarti makmum mengucapkan amin setelah imam selesai mengucapkan amin berdasarkan dua sebab, Pertama karena telah ada penjelasan pada riwayat yang lain yaitu :
إِذَا قَالَ اْلإِمَامُ :  غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ  فَقُوْلُوْا آميْنَ
Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Maknanya adalah apabila sampai pada tempat dituntut untuk mengucapan amin yaitu ucapan : وَلاَ الضَّالِّينَ  [Fathul Bâri, 2/306]
Konsekuensi sabda Nabi: “Barangsiapa yang aminnya bertepatan dengan aminnya Malaikat”, menujukkan bahwa imam dan makmum disunnahkan mengucapkan amin secara bersamaan, karena kalau tidak, maka tidak akan terwujud muwâfaqah (kesamaan/berbarengan) dengan aminnya Malaikat. Maka, dengan itu akan bersamaan aminnya malaikat, imam dan makmum dalam satu waktu sehingga tercapai keutamaan. [Syarah shahîh Bukhâri, Syaikh Ibnul ‘Utsaimîn 3/291-292]
Cara membacanya, dengan memanjangkan bunyi huruf alif dan mimnya serta mimnya tidak syaddah ” آميْن ” Amîn . Ini adalah bacaan yang paling kuat, yang paling banyak diikuti oleh para Ulama , dan para Ulama menyebutkan ada lima bacaan. Hanya, yang lainnya dianggap bacaan syadzah dan talhîn [Syarah shahîh Bukhâri Syaikh Ibnul ‘Utsaimîn 3/289 (Tuhfatul Ahwadzi 2/524)]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Sumber: https://almanhaj.or.id/5415-bacaan-amin-setelah-alfatihah.html

SURAT UNTUK PARA CENDIKIAWAN

SURAT UNTUK PARA CENDIKIAWAN[1]
Oleh
Dr. Husain bin Abdul ’Aziz Aalu Syaikh
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allâh sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. [Ali-‘Imrân/3: 102]
Marilah senantiasa menjaga ketakwaan kita kepada Allâh Azza wa Jalla agar Dia selalu menjaga kita dari seluruh keburukan dan kesempitan hidup, dan semoga Allâh Azza wa Jalla akan memberikan jalan keluar terbaik bagi kita dari semua permasalahan yang kita hadapi.
Setiap yang berakal sehat sepakat bahwa persatuan dan kerukunan adalah tuntutan yang sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh umat yang mengharapkan kejayaan dan kebaikan. Oleh karena itu, Islam datang untuk menguatkan persatuan barisan, memperhatikan tolong-menolong dalam kebaikan, kerukunan serta persaudaraan dalam rangka meraih kebaikan dan menangkal kerusakan.
Sesungguhnya derita yang menimpa umat Islam saat ini diberbagai belahan dunia yang diakibatkan oleh berbagai peristiwa, mengharuskan setiap Muslim, bagaimanapun martabat dan tingkat keilmuannya, untuk bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla . Dan hendaknya semua sikap bertolak dari dasar yang menyatukan, bukan memisahkan, merukunkan, bukan mencerai beraikan, selama itu bisa dilakukan.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allâh, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allâh kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allâh mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allâh, orang-orang yang bersaudara. [Ali-‘Imrân/3: 103]
Sungguh, seharusnya pada saat ada gerakan-gerakan yang menuntut perubahan besar seperti saat ini yang masih berlangsung diberbagai negara, maka wajib bagi para Ulama dan Pemimpin untuk mengasihi dan memelihara umat, rakyat, serta negara mereka dari kesengsaraan perpecahan dan bergolong golongan. Karena kebahagiaan itu sebenarnya terletak pada persatuan kalimat; kebaikan itu terletak pada kesatuan barisan; dan kemakmuran terletak pada persatuan masyarakat Muslim.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ ﴿١١٨﴾ إِلَّا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ ۚ وَلِذَٰلِكَ خَلَقَهُمْ
Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allâh menciptakan mereka. [Huud/11: 118 -119]
Dalam memahami ayat ini para Ulama Salaf mengatakan bahwa Orang-orang yang dirahmati Allâh Azza wa Jalla tidak akan berselisih dengan perselisihan yang membahayakan mereka. Ketika perselisihan membawa kepada perpecahan dan pertentangan, maka ini akan menyebabkan  mereka dijauhkan dari rahmat Allâh di dunia dan Akhirat.
Dalam agama Islam, perselisihan bukanlah menjadi penyebab perpecahan dan permusuhan. Dia bukan hal yang mengancam persatuan, bukan pula yang melumpuhkan gerakan masyarakat  dan kehidupan. Namun perselisihan, tatkala terpaksa, merupakan sebuah fenomena yang sah-sah saja, yang menuntut ada upaya untuk memilih pendapat terbaik yang bisa mendatangkan kemaslahatan dan menolak keburukan. Dengan ini, keridhaan Allâh Azza wa Jalla akan terealisasi buat masyarakat yang mendatangkan persatuan dan kerukunan serta dijauhkannya perpecahan dan pertikaian.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا
“Sesungguhnya Allâh meridhai bagi kalian tiga hal”.
Di antara yang beliau sebutkan:
وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا
“Dan kalian berpegang teguh dengan tali Allâh dan kalian tidak berpecah belah”. [HR. Imam Muslim]
Barakah di negara-negara Muslim dan kebaikan buat masyarkatnya tidak akan bisa diraih kecuali dengan mengalah dan tidak mempertahan pendapat sendiri demi kepentingan persatuan dan kesatuan. Benarlah apa yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
الْبَرَكَةُ فِي ثَلاثَةٍ
Barakah ada pada tiga hal.
Diantara yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan adalah :
الْجَمَاعَةِ
“Al-jama’ah”. [HR. Thabrani dan Baihaqi; dihasankan al-Albani-red]
Hindarilah perpecahan dan perbantahan serta jauhilah sikap berkelompok-kelompok. Rabbuna Allâh Azza wa Jalla telah berfirman :
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ وَاصْبِرُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
Dan taatlah kepada Allâh dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allâh beserta orang-orang yang sabar. [Al-Anfal/8: 46]
Wahai orang-orang yang memandang ijtihadnya yang benar ! Semoga Allâh membalas usaha baik kalian ! Namun tatkala pendapat kalian itu bertentangan dengan pendapat jama’ah (orang banyak), maka utamakanlah kemaslahatan umum. Karena kemaslahatan serta manfaat persatuan jauh mengungguli kerusakan yang disebabkan oleh perpecahan dan perselisihan akibat berpegang dengan pendapat sendiri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, dan beliau hidup dimasa perselisihan dan perpecahan ummat, “Apabila sebuah kaum berpecah belah niscaya mereka akan rusak serta binasa dan jika mereka bersatu niscaya mereka akan baik dan berkuasa, karena sesungguhnya persatuan adalah rahmat, dan perpecahan adalah azab”.
Dalam rangka menjaga persatuan, maka hendak kaum Muslimin mewaspadai dan menjauhi sikap yang meremehkan kedudukan orang yang diridhai oleh kaum muslimin sebagai Pemimpin. Karena sikap itu bisa menimbulkan banyak keburukan dan kerusakan besar. Alangkah besar dosanya di sisi Allâh Azza wa Jalla dan alangkah buruknya di mata syariat, apabila perselisihan dalam perkara dunia menyebabkan jiwa melayang, korban luka-luka, serta kerusakan harta benda dan kedudukan.
Bukankah kita memiliki al-Qur’ân yang bisa membimbing langkah-langkah kita ?! Bukankah kita memiliki Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan kepada kita semua yang  bisa memperbaiki keadaan kita di dunia dan akhirat ?! Semua metode yang keluar dari jalur al-Qur’ân dan as Sunnah merupakan cara-cara syaithan dan jalan permusuhan yang tidak diakui oleh syariat, serta tidak sejalan dengan peradaban dan masyarakat yang luhur nan tinggi!
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
“Janganlah kalian kembali kufur dengan saling membunuh satu sama lain” [HR. Bukhari dan Muslim-red]
Dimanakah perhatian ummat ini terhadap nasehat yang agung ini ?
Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikan kaum Muslimin kuat berpegang teguh dengan al-Qur’an dan as-sunnah sesuai dengan pemahaman salaful ummat ! Menjadikan mereka termasuk orang-orang segera menyadari kesalahan-kesalahan yang dilakukannya jika terjebak dalam kesalahan lalu beristighfar memohon ampun kepada Allâh !
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Diadobsi dari khutbah jum’at yang beliau sampaikan di Masjid an-Nabawi di Madinah al-Munawwarah pada tanggal 1 shafar 1434 dengan judul Risalatun ila Uqala’il Ummah


Sumber: https://almanhaj.or.id/5438-surat-untuk-para-cendikiawan.html

MENYIKAPI REZEKI YANG DIBERIKAN OLEH ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA

Oleh
Ustadz Abu Ahmad Said Yai, Lc
Marilah senantiasa kita bertaqwa kepada Allâh Subahnahu wa Ta’ala sebagaimana perintahkan kepada kita, seluruh kaum Muslimin. Ketahuilah, wahai saudara-saudaraku, taqwa adalah sebuah kata yang sangat ringan dan mudah diucapkan, tetapi berat dalam melaksanakannya. Pada hari ini saja, cobalah kita mengingat berapa banyak dosa yang telah kita lakukan ? Berapa banyak dosa yang telah diperbuat oleh hati-hati kita ? Sebagai contoh, iri terhadap orang lain yang telah diberi kenikmatan lebih kepadanya, harta yang melimpah dan rezeki yang banyak. Sudahkah hati kita selamat darinya pada hari ini ?
Ketahuilah ! Rezeki bagaikan hujan yang tidak terbagi secara merata. Hujan, terkadang turun di daerah pegunungan, tidak di padang sahara atau sebaliknya;  Terkadang turun di pedesaan tidak di perkotaan atau sebaliknya dan begitu seterusnya.
Hujan bisa membawa rahmat, tapi terkadang bisa mendatangkan derita. Ingatlah ketika Allâh Azza wa Jalla menenggelamkan kaum Nabi NûhAlaihissallam yang membangkang! Dengan apa Allâh Subahnahu wa Ta’ala membinasakan mereka? Dengan hujan yang menyebabkan banjir dahsyat.
Begitulah harta atau bahkan dunia secara umum ! Allâh Subahnahu wa Ta’ala tidak membagikannya merata kepada setiap orang. Ada yang kaya, ada yang miskin dan ada yang berkecukupan. Harta, terkadang bermanfaat bagi hamba, terkadang harta bisa menyeretnya kelembah nista yang berujung derita.
Jika kita semua sudah mengetahui dan menyadari bahwa rezeki telah diatur oleh Allâh Azza wa Jalla , semua telah dibagi oleh Allâh Azza wa Jalla, lalu apa yang harus kita lakukan ? Buat apa kita mengeluh dengan rezeki yang sedikit ?  Buat apa kita iri dengan orang lain ? Buat apa merasa hina ? Apakah harta bisa menjamin pemiliknya akan masuk surga ? Apakah dunia bisa menjamin untuk mendapatkan keridhaan Allâh Subahnahu wa Ta’ala ?
Kepada orang-orang yang telah diberikan harta lebih dan berkecukupan, kita katakan, ‘Buat apa kalian bangga dengan kekayaan kalian ? Karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
)قُمْتُ عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ فَإِذَا عَامَّةُ مَنْ دَخَلَهَا الْمَسَاكِينُ …وَقُمْتُ عَلَى بَابِ النَّارِ فَإِذَا عَامَّةُ مَنْ دَخَلَهَا النِّسَاءُ
Saya pernah berdiri di pintu surga, ternyata sebagian besar yang masuk ke dalamnya adalah orang-orang miskin…Dan saya pun pernah berdiri di pintu neraka, ternyata sebagian besar yang masuk ke dalamnya adalah para wanita [HR. al-Bukhâri dan Muslim]
Hadits yang kami bawakan adalah peringatan untuk semua orang kaya dan berkecukupan. Dalam hadits di atas, dengan sangat jelas, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa penghuni surga kebanyakan berasal dari orang-orang miskin. Lalu bagaimana dengan orang-orang kaya ? Oleh karena itu, kita memperhatikan harta-harta kita dengan lebih seksama lagi, dari mana diperoleh dan bagaimana pergunaannya ?
Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda :
يَدْخُلُ فُقَرَاءُ الْمُؤْمِنِينَ الْجَنَّةَ قَبْلَ الأَغْنِيَاءِ بِنِصْفِ يَوْمٍ ، خَمْسِ مِئَةِ عَامٍ
Orang-orang fakir yang beriman akan masuk surga mendahului orang-orang kaya selama setengah hari (di akhirat), (yang setara) dengan lima ratus tahun (di dunia). [HR. an-Nasâi dan Ibnu Mâjah dengan sanad yang hasan]
Suatu ketika, sesaat setelah membaca ayat  :
أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ
Bermegah-megahan telah melalaikan kamu [ At-Takâtsur/102:1]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
يَقُولُ ابْنُ آدَمَ : مَالِى مَالِى – قَالَ – : وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ, أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ, أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ
(Nanti) Seorang anak Adam akan berkata, “Hartaku! Hartaku!” (Allâh pun) berfirman, “Wahai anak adam! Tidaklah engkau mendapatkan sesuatu apapun dari hartamu kecuali apa-apa yang kamu makan kemudian engkau buang serta apa-apa yang engkau kenakan kemudian engkau menjadikannya lusuh atau apa-apa yang engkau sedekahkan kemudian engkau lupakan
Orang kaya bisa saja membeli makanan yang sangat mahal sampai 100 porsi atau lebih. Tetapi, apakah dia sanggup menghabiskan semuanya dalam satu waktu ? Tentu tidak. Orang kaya bisa saja membeli pakaian yang sangat mahal sampai 1000 jenis pakaian atau lebih. Tetapi, apakah dia bisa memakai semuanya dalam satu waktu ? Tentu tidak.
Harta yang banyak ketika pemiliknya wafat, apakah akan dibawa mati pula ? Tidak ! Harta tersebut akan menjadi hak ahli warisnya. Jadi, apa yang sebenarnya yang dicari di dunia ini ?
Apakah ketenaran ? Apakah pujian ? Apakah kedudukan di dunia ?
Subhânallâh! Sungguh hina jika yang menjadi tujuan hidup adalah hal-hal tersebut.
Bersedekahlah! Ber-infaq-lah di jalan Allâh! Bukakanlah pintu-pintu kebaikan untuk orang lain. Sesungguhnya sedekah itu tidak akan mengurangi harta, sebagaimana disabdakan oleh  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Mudah-mudahan kita termasuk orang yang bisa mencari rezeki dengan cara yang halal dan baik serta dapat memanfaatkannya di jalan yang diridhai oleh Allâh Subahnahu wa Ta’ala .
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
فَوَاللَّهِ مَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنِّي أَخْشَى أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُم
Demi Allâh! Bukanlah kemiskinan yang saya takutkan pada kalian. Akan tetapi yang saya takutkan pada kalian adalah dunia dilimpahkan kepada kalian sebagaimana telah dilimpahkan kepada orang-orang sebelum kalian, Sehingga kalian berlomba-lomba mengejarnya sebagaimana mereka berlomba-lomba mengejarnya dan dunia akan menghancurkan kalian sebagaimana dia telah menghancurkan mereka. [HR. al-Bukhâri dan Muslim]
Hadits di atas dengan gamblang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak terlalu mengkhawatirkan jika umatnya miskin. Justru yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam takutkan adalah keadaan umatnya yang berlomba-lomba mengejar dunia, sehingga melalaikan mereka dari akhirat.
Setelah kita mengetahui hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, mestinya kita mau mengaca diri dan menilai diri kita sejujurnya. Adakah kita termasuk orang-orang yang terlalaikan oleh keindahan dunia yang menipu ini ?
Kekayaan apakah yang sebenarnya harus kita miliki ?
Coba perhatikan hadits dibawah ini:
لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ
Bukanlah yang dinamakan kekayaan itu dengan banyaknya barang, akan tetapi kekayaan (yang sesungguhnya) adalah kekayaan jiwa/hati
Hadits tersebut menjelaskan bahwa kekayaan hakiki adalah kekayaan hati yang dimiliki oleh seorang Mukmin, yaitu rasa puas, ridha dan bersyukur atas apa yang telah diberikan oleh Allâh Azza wa Jalla . Inilah yang dinamakan dengan qanâ’ah. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberikan rasa qanâ’ah yang sangat tinggi.
Jika kita menginginkan dunia maka dunia tidak akan pernah ada habisnya. Jika seseorang memiliki satu gunung emas, niscaya dia akan menginginkan dua gunung emas atau lebih banyak lagi.
Sampai kapan orang-orang yang mengejar dunia akan puas ? Mereka tidak akan pernah puas kecuali kalau mulut-mulut mereka sudah dipenuhi dengan tanah, maksudhnya kematian telah menjemput.
Dunia bukan tujuan hidup kita. Oleh karena itu, marilah kita fokuskan diri kita untuk benar-benar beribadah kepada Allâh dan mengisi sisa-sisa hari kita ini dengan takwa kepada Allâh Azza wa Jalla .
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Sumber: https://almanhaj.or.id/5441-menyikapi-rezeki-yang-diberikan-oleh-allah-subhanahu-wa-taala-2.html