Senin, 01 Agustus 2016

DALIL PUASA DAWUD ?


Pertanyaan.
Adakah dalil tentang pensyariatan puasa Dawud? Bukankah itu merupakan syariat kaum terdahulu? Bolehkah kita mengamalkannya?
Jawaban.
Sebelumnya perlu kita ketahui, bahwa syari’at umat sebelum kita terbagi menjadi tiga:
Pertama : Syari’at umat sebelum kita, juga sebagai syari’at kita dengan ijma’ ulama’. Yaitu apa yang telah pasti berdasarkan syari’at kita (yakni al Kitab dan as Sunnah), bahwa itu merupakan syari’at umat sebelum kita, kemudian telah pasti pula berdasarkan syari’at kita bahwa itu merupakan syari’at kita. Seperti qishash, puasa, rajam, dan lainnya.
Kedua : Syari’at umat sebelum kita, bukan sebagai syari’at kita dengan ijma’ ulama’. Ini ada dua.
  1. Syari’at yang sama sekali tidak ditetapkan berdasarkan syari’at kita, seperti perkara-perkara yang diambil dari Israiliyyat (berita-berita dari Bani Israil). Seperti beban-beban (kewajiban-kewajiban) berat dan belenggu-belenggu (larangan-larangan) keras yang ada pada umat dahulu.
  2. Apa yang telah pasti berdasarkan syari’at kita bahwa itu merupakan syari’at umat sebelum kita, kemudian syari’at kita menasakhnya (menghapusnya).
Ketiga : Syari’at umat sebelum kita, yang diperselisihkan ulama, apakah sebagai syari’at kita atau bukan. Yaitu apa yang telah pasti berdasarkan syari’at kita (yakni al Kitab dan as Sunnah), bahwa itu merupakan syari’at umat sebelum kita, kemudian syari’at kita tidak menguatkannya dan tidak menghapuskannya.[1]
Adapun puasa Dawud, itu termasuk bagian yang pertama, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkannya. Banyak hadits yang menyebutkan masalah ini, di antaranya adalah sabda beliau:
أَحَبُّ الصَّلَاةِ إِلَى اللَّهِ صَلَاةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَكَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَيَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
Shalat (malam) yang paling dicintai oleh Allah adalah shalat Nabi Dawud Alaihissallam. Dan puasa (tathawwu’) yang paling dicintai oleh Allah adalah puasa Nabi Dawud Alaihissallam. Beliau biasa tidur separuh malam, dan beliau shalat malam pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya. Dan beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari. [HR Bukhari, no. 1131; Muslim, no. 1159, dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash].
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat Mudzakirah Ushul Fiqih, karya Syaikh Muhammad al Amin asy Syanqithi, hlm. 289-294; Ma’alim Ushul Fiqih, karya Muhammad Husain bin Hasan al Jizani, hlm. 230-233.


Sumber: https://almanhaj.or.id/5195-dalil-puasa-dawud.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar