
JABIR RA mengisahkan, “Seorang lelaki dari kami meninggal dunia, lantas kami memandikan, mensucikannya, lalu mengafaninya. Kemudian kami membawanya kepada Rasulullah Shalallaahu ‘Alahi Wasallam. Kami bertanya: Apakah engkau akan menshalatkannya? Beliau memeriksa sejenak, lalu bertanya: Apakah ia mempunyai utang? Kami menyahut: Dua dinar. Beliau pun meninggalkan kami, tak menshalatkannya.
Lantas kami segera membawa mayat itu dan mengajak beliau kepada Abu Qatadah, serta menceritakannya. Kata Abu Qatadah: Dua dinar itu menjadi tanggungan saya. Rasulullah pun berkata: jika demikian (dua dinar) itu menjadi hak yang punya utang.
Kami bertanya: Apakah mayat ini sudah terbebas (dari utang)? Ujar beliau: Ya. Beliau pun shalat jenazah bagi mayat itu.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai, dibenarkan oleh Ibn Hibban dan alHakim, dikeluarkan oleh Tirmidzi dari hadist Salamah bin al-Akwa’).
Utang wajib dibayar. Karena ia termasuk hak-hak para hamba AllahSubhanahu wa Ta’ala. Maka, barangsiapa berutang, manakala sudah berkemampuan, ia harus segera membayarnya, tanpa menunda-nunda, memperlambat.
Dia tidak boleh menganggapnya ringan. Sebelum ajal datang, harus segera melunasi semua utangnya. Sehingga, manakala ajal tiba, dia sudah terbebas dari beban utang.
Satu hadist yang begitu mementingkan masalah utang ini, diriwayatkan oleh Daruquthni dari hadist Ali, “Rasulullah itu jika mendatangi jenazah, tak menanyakan sesuatu apa pun tentang pekerjaan almarhum, namun beliau bertanya mengenai utangnya. Jika dikatakan bahwa ia mempunyai utang, beliau pun berhenti (tidak menshalatinya). Jika dijawab, almarhum tak punya utang, beliau shalat.
Satu ketika beliau mendatangi jenazah, dan hendak shalat, beliau bertanya, “Apakah ia mempunyai utang?” Mereka menjawab, “Dua dinar.” Beliau seketika berpaling. Ali pun mengatakan, “Dua dinar itu tanggungan saya, wahai Rasulullah. Biar dia bebas dari utangnya yang dua dinar itu.” Rasulullah pun shalat jenazah. Lantas beliau mengatakan, “Semoga Allah memberi pahala kepadamu, dan membukakan apa yang engkau gadaikan.”
Inilah hadist yang menunjukkan bahwa seseorang yang mampu dibenarkan memberikan bantuan guna melunasi utang-utang orang lain. Ibn Bathal menyatakan: Kebanyakan orang berpendapat, (seseorang yang mampu memberikan) penanggungan utang atas mayat itu dibenarkan. Dan ia tidak berhak meminta ganti dari harta si mayat.
Hadist di atas juga menunjukkan bahwa dalam masalah utang, untuk pembebasannya, tidak cukup sekadar mengatakan pernyataan dan ikrar. Jika beliau mengetahui yang demikian itu, karena masalah utang ini sangat penting, maka beliau tidak shalat jenazah. Di sisi lain, sikap beliau itu juga untuk menjelaskan bagi kaum muslim betapa penting masalah utang piutang itu; karena pada hari kiamat tetap menjadi perhitungan.
Hadist itu juga untuk membangkitkan semangat keagamaan dan persaudaraan antarumat Islam (ukhuwah islamiah), sehingga bersama-sama mempunyai rasa tanggungjawab. Demikian itulah sikap Rasulullah sebelum Allah memberikan kemenangan bagi beliau dan kaum Muslim. Oleh karena itu, beberapa ahli hadist menyatakan, dalam keterangan mereka tentang hadist tersebut, bahwa Rasul pernah memberikan pertanggungan utang atas sejumlah mayat, tatkala Allah memberikan kemenangan dalam peperangan beliau.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah suatu ketika datang kepada seorang lelaki yang meninggal dunia, dan mempunyai utang. Beliau bertanya,”Apakah ia masih mempunyai tanggungan utang yang belum dilunasi?” Jika ternyata yang meninggal punya utang, beliau mengatakan,
“Aku lebih pantas (bertanggung jawab) bagi orang-orang yang beriman daripada dirinya sendiri. Bagi yang meninggal dunia dan masih punya utang, maka pembayarannya menjadi tanggunganku.”
Diriwayatkan oleh Thabrani dari Salman: Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk menjamin anak-anak orang Islam, serta memberikan (sesuatu) bagi para peminta dari mereka. Kemudian beliau bersabda,
“Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka bagi pewarisnya, dan barangsiapa yang meninggalkan utang maka bagi saya dan para wali setelahku dalam baitulmal kaum Muslim.” (HR. Mutafaqun ‘alaih)
BAGAIMANA pun Rasulullah Shalallaahu ‘Alahi Wasallam itu sangat pengasih dan penyayang kepada orang-orang Islam. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dengan sanad dari Abu Hurairah ra, dari Nabi, bahwa beliau bersabda, “Tak ada seorang mukmin pun kecuali aku adalah manusia yang paling pantas (bertanggung-jawab) di dunia dan akhirat. Hendaklah kalian membaca, ‘Nabi itu wakil bagi orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri’. Maka, orang beriman mana pun (jika wafat), dan meninggalkan harta, maka yang berhak hendaklah mewarisinya, dan jika meninggalkan utang, atau suatu pekerjaan, maka datanglah kepadaku, aku yang paling pantas menjadi wakilnya.”
Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad dari Jabir bin Abdullah ra, Nabi telah bersabda,
“Bagi setiap orang yang beriman, saya lebih pantas mewakili daripada dirinya sendiri. Maka lelaki mana pun yang meninggal dunia, dan meninggalkan utang, maka kepadakulah (untuk menagihnya), dan jika meninggalkan harta, maka bagi pewarisnya.”
Dari uraian itu kita bisa mengetahui bahwa Rasulullah, setelah Allah Ta’alamemberinya kemenangan kepada beliau dan kaum Muslimin, beliau menanggung banyak utang dari orang yang meninggal dunia, dan ia masih punya tanggung jawab yang belum dilunasi. Benar firman Allah,
“Nabi itu wakil bagi orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri.”
Allah pun memberikan penjelasan dalam firman yang lain,
“Telah datang kepada kalian seorang Rasul dari diri kalian, orangyang mulia, yang begitu bersemangat meringankan beban kalian, dan kepada orang-orang yang beriman, ia sangat baik serta pemurah.”
Bagaimana pun utang adalah masalah pelik, dan tidak boleh dianggap hal ringan, apalagi meremehkannya. Seorang Muslim harus memberikan perhatian serius terhadap masalah utang ini, karena dalam hadist sampai dinyatakan,
“Bagi seorang syahid, setiap dosanya diampuni, kecuali utang.”
Semua itu tak lain untuk menjaga harta benda dan hak kepemilikannya, sehingga aman. Dan manakala seorang Muslim keluar dari dunia (meninggal dunia) ia sudah bebas dari utang, bersih, suci. Tak ada seorang pun yang masih menuntut haknya.
Islam telah memberikan batasan yang tegas, jelas dan kuat, dalam masalah utang ini. Namun di sisi lain, Islam juga membuka pintu kasih sayang, di mana Rasulullah telah memberikan contoh dalam pelunasan utang bagi seseorang yang meninggal dunia, dan punya utang.
Di sisi lain, Islam telah membuka kelonggaran dan kemurahan bagi orang yang berutang. Yaitu, jika ia dalam kesempitan, hendaklah yang punya hak mau memberi kelonggaran, atau mengikhlaskannya jika yang berutang sudah tak punya apa-apa. Jika ia tak menagihnya lagi, karena menganggap utang menjadi hibah, maka baginya pahala yang sangat tinggi dan kemuliaan yang tiada tara di sisi Allah. Seperti tersirat dalam ucapan beliau kepada Ali ketika dia menyatakan sebagai penanggung-jawab atas utang orang lain. Kata beliau,
“Semoga Allah memberi pahala kepadamu, dan membukakan apa yang engkau gadaikan.”
Inilah yang menunjukkan, siapa yang mengasihi saudaranya sesama Muslim, ia akan mendapatkan pahala besar dari Allah. Satu hadist diriwayatkan Aisyah ra mengatakan, “Nabi mendengarkan suara seseorang yang (berselisih) di depan pintu. Suara mereka meninggi. Salah seorang mengatakan tuduhan kepada lainnya. Namun yang lain menjawab, ‘Demi Allah, aku tidak melakukan.’ Rasulullah keluar untuk menemui keduanya. Ucap beliau, “Siapa tadi yang bersumpah dengan nama Allah bahwa ia tidak melakukan sesuatu?” Kata seseorang, “Saya, wahai Rasulullah.” Sabda beliau, “Dia itulah yang kucintai.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar