Rabu, 15 Juni 2016

Tali Terakhir Bernama Shalat


Untuk shalat, kaya, miskin, sakit, tetap melekat kewajiban untuk dilaksanakan. Tidak kuat berdiri maka bisa duduk, tidak kuat duduk, dengan cara berbaring, dan terakhir dengan hati, ini menunjukkan tidak ada peluang untuk meninggalkan shalat
Tali Terakhir Bernama Shalat
DAILYMAIL.CO.UK
ilustrasi: Anggota Al-Qassam melaksanakan shalat sebelum parade















Rep: Admin HidcomOleh:  Mohammad Ramli

Dari Abu Umamah Al Bahili, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِى تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضاً الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ
Tali ikatan Islam akan putus seutas demi seutas. Setiap kali terputus, manusia bergantung pada tali berikutnya. Yang paling awal terputus adalah hukumnya, dan yang terakhir adalah shalat.” (HR. Ahmad 5: 251)
Hadits ini jelas menyatakan bahwa ketika tali Islam yang pertama sudah putus dalam diri seseorang, yaitu ia tidak berhukum pada hukum Islam, ia masih bisa disebut Islam. Di sini Nabi tidak mengatakan bahwa ketika tali pertama putus, maka kafirlah ia. Bahkan masih ada tali-tali yang lain hingga yang terakhir adalah shalatnya.
Dari Zaid bin Tsabit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَوَّلُ مَا يَرْفَعُ مِنَ النَّاسِ الأَمَانَةُ وَ آخِرُ مَا يَبْقَى مِنْ دِيْنِهِمْ الصَّلاَةُ
“Yang pertama kali diangkat dari diri seseorang adalah amanat dan yang terakhir tersisa adalah shalat.” (HR. Al Hakim At Tirmidzi).
Jika dikaji lebih lanjut tentang syariat Islam; yaitu shalat, zakat, puasa, naik dan naik haji. Maka syariat shallat-lah yang tidak memiliki celah untuk bisa ditinggalkan atau tidak dilaksanakan.
Zakat, jika tidak mampu maka gugur kewajibannya, bahkan dalam keadaan tertentu dia menjadi mustahik.
Berikut kami kutip pendapat yang diambil oleh jumhur ulama.
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki kelebihan makanan di luar kebutuhannya ketika hari raya, sekalipun dia tidak memiliki kelebihan harta lainnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya Az-Zuhri, As-Sya’bi, Ibnu Sirrin, Ibnul Mubarok, Imam As-Syafii, Imam Ahmad dan yang lainnya. (Ma’alim As-Sunan karya Al-Khithabi, 2/49).
Selanjutnya Al-Khithabi mengutip keterangan Imam As-Syafii, yang menjelaskan;
“Apabila makanan seseorang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya, seukuran untuk membayar zakat fitrah, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya.” (dalam Ma’alim As-Sunankarya Al-Khithabi, 2/49).
Namun jika seandainya, syarat atau kelebihan makanan betul-betul tidak ada, maka kewajiban ini bisa gugur.
Puasa, jika sedang safar atau sakit maka diganti dengan hari lain, atau jika tidak sanggup (menggantinya dengan puasa) maka rukhsyah berikutnya yang Allah berikan adalah membayar fidyah (memeberi makan kepada fakir miskin)
“..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin” (Al-Baqarah:184)
Hajisyari’at haji merupakan rukun Islam yang ke-5. Maka kesempurnaan Iman akan terasa jika sudah pernah menjadi tamu Allah di rumah-Nya (Baitullah). Tentunya syarat dan rukun harus terpenuhi sehingga ia ibadah haji yang ia lakukan menjadi haji mabrur.
Namun kewajiban haji hanya bisa dilaksanakan oleh mereka yang memiliki kemampuan, berarti yang tidak mampu melakukannya baik secara materi maupun hal lain yang dipersyaratkan sesuai syariat Islam maka dia tidaklah berdosa.
وَتَحُجَّالْبَيْتَإِنِاسْتَطَعْتَإِلَيْهِسَبِيْلاً
“ Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada Ilah (Tuhan yang disembah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji jika mampu “ (HR. Muslim)
Hadits diatas sangat populer, terdapat dalam kitab Hadits Arbai’n Imam Nawai.
Dari penjelasan diatas jika kita perhatikan satu persatu, Puasa dapat diganti dengang ibadah selain puasa (fidyah), Zakat bisa gugur jika tidak ada kelebihan, kewajiban haji hanya yang memiliki kemampuan.
Tapi tidak untuk shalat, kaya, miskin, sakit, tetap melekat kewajiban untuk dilaksanakan. Tidak kuat berdiri maka bisa duduk, tidak kuat duduk, dengan cara berbaring, dan terakhir dengan hati, ini menunjukkan tidak ada peluang untuk meninggalkan shalat, dan shalat tidak dapat tergantikan dengan ibadah yang lain.Sehingga saat utas demi utas tali Allah cabut maka yang terkahir tempat bergantung adalah shalatnya.
صَلِّقائماً،فإِنلمتستطعفقاعداً،فإِنلمتستطعفعلىجَنب
“Shalatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu sambil duduk, dan jika kamu tidak mampu, sambil berbaring miring.” (HR. Bukhari 1117).
Maka tunggu apalagi jangan pernah kita tinggalkan shalat terutama shalat berjamaah bagi kamu lelaki.*
Pendidik Islamic Boarding School Batam
Editor: Cholis Akbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar